Bireuen- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bireuen Gerakan Aksi Menggungat (GERAM), gelar aksi damai dalam rangka menuntut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK. Kegiatan ini digelar didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Kamis (26/09/19).
Koordinator aksi Dimuntazar mengatakan ada lima poin yang akan disampaikan diantaranya pertama, menolak RUU KUHP dan KPK yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat, Bangsa, dan Negara.
Kedua, meminta kepada DPR untuk meninjau kembali hasil Revisi Undang-undang Pertahanan, UU Permasyarakatan dan Ketenagakerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.
Ketiga, meminta kepada presiden untuk mencopot Mentri Lingkungan Hidup atas ketidak mampuan menanggulangi KARHUTLA di pulau Sumatera dan Kalimantan dan peranakan korporasi kebakaran hutan serta cabut izinnya.
Keempat, mengecam tindakan-tindakan Represif Aparat keamanan terhadap seluruh elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasi dimuka umum.
Kelima, batas waktu menyampaikan ke DPR ACEH dan Gubernur Aceh sampai 10 Oktober 2019, jika tidak dilaksanakan maka mahasiswa akan menduduki kantor DPRK Bireuen.
"Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk dukungan mahasiswa atas seruan Maklumat Tuntaskan Reformasi yang menilai bahwa Pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membuat serangkaian kebijakan yang mendorong negara pada sistem pemerintahan yang korup, otoriter, dan menciptakan ekonomi yang eksploitatif.
(Nazar)
0 Komentar