Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


SINERGISITAS PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ODGJ

Sumber Foto : https://web.facebook.com/abu.medan/photos

Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu dari kesehatan mental atau Jiwa disebabkan oleh beberapa peristiwa yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan mental, hal ini bisa saja dipicu oleh peristiwa-peristiwa yang dialami oleh seseorang berupa kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, atau stres berat jangka panjang, dan beberapa faktor lainnya seperti pemakaian narkoba, permainan game online berlebihan dan lain sebagainya.

Gangguan mental dapat mengubah cara seseorang dalam menangani stres, berhubungan dengan orang lain, membuat pilihan, dan memicu hasrat untuk menyakiti diri sendiri dan bahkan menyakiti orang-orang disekitarnya.

Beberapa jenis gangguan mental yang umum ditemukan, antara lain depresi, gangguan bipolar, kecemasan, Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD), Gangguan Obsesif Kompulsif (OCD), dan psikosis. Beberapa penyakit mental hanya terjadi pada jenis pengidap tertentu, seperti postpartum depression hanya menyerang ibu setelah melahirkan.

Ada banyak permasalahan terkait penanganan ODGJ yang perlu perhatian semua pihak, agar setiap warga negara mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan.

Banyak sekali regulasi yang membahas tentang hak dan kewajiban warga Negara dalam menerima pelayanan kesehatan yang maksimal.

Sebagaimana dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara umum disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

Tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (Pasal 1 UU 36/2009). Hal ini menunjukkan kesadaran pemerintah dan semua pihak, untuk concern bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dan pelayanan kepada siapapun.

Selain itu juga UU No. 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, menegaskan bahwa salah satu yang harus dipenuhi untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing maka pembangunan sumber daya manusia, yang ditandai dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perlu ditingkatkan. Dalam rangka mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya. Hal ini sejalan dengan Program Indonesia Sehat sebagai salah satu pilar dari Pembangunan Visi dan Misi Presiden yang tertuang dalam program prioritas (Nawacita), pada agenda ke lima, yaitu “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”.

Beranjak dari banyaknya regulasi, namun pengamatan penulis selama ini, semuanya seolah hanya “mimpi indah” yang tidak terealisasi dengan baik. Misalkan pada proses perencanaan pembangunan di pemerintah terkecil, yaitu gampong (desa). Di kabupaten Bireuen, belum ada program yang berpihak pada masyarakat yang khususnya mengalami gangguan kesehatan mental atau jiwa.

Perhatian pemerintah terhadap para pasien ODGJ sebenarnya sangat dibutuhkan, mengingat mereka yang rata-rata merupakan penduduk miskin yang memerlukan perhatian ekstra dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terutama kebutuhan obat-obatan.

Program khusus terkait penanganan ODGJ harus menjadi prioritas bagi Gampong yang memiliki permasalahan ini, jika permasalahan ini dianggap tidak penting maka tentunya akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan masyarakat dan permasalahan sosial yang buruk.

Selain pemerintah, masyarakat sendiri juga harus dapat merangkul dan juga memberikan rasa nyaman kepada ODGJ, sehingga mereka dapat berprilaku wajar dan bekerja walau kita tahu presentase ODGJ bisa sembuh total relatif rendah.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan pemahaman dalam mengelola dan menangani ODGJ, yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat. Sehingga setiap manusia bisa hidup saling berdampingan, dan saling peduli dengan sesama tanpa pernah membedakan.  

 

Penulis : Rahmadsyah Harahap (JW)

Posting Komentar

0 Komentar