Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan
salah satu dari kesehatan mental atau Jiwa disebabkan oleh beberapa peristiwa
yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan mental, hal ini bisa saja dipicu
oleh peristiwa-peristiwa yang dialami oleh seseorang berupa kekerasan dalam
rumah tangga, pelecehan, atau stres berat jangka panjang, dan beberapa faktor
lainnya seperti pemakaian narkoba, permainan game online berlebihan dan lain sebagainya.
Gangguan mental dapat mengubah cara seseorang
dalam menangani stres, berhubungan dengan orang lain, membuat pilihan, dan
memicu hasrat untuk menyakiti diri sendiri dan bahkan menyakiti orang-orang
disekitarnya.
Beberapa jenis gangguan mental yang umum
ditemukan, antara lain depresi, gangguan bipolar, kecemasan, Gangguan Stres
Pascatrauma (PTSD), Gangguan Obsesif Kompulsif (OCD), dan psikosis. Beberapa
penyakit mental hanya terjadi pada jenis pengidap tertentu, seperti postpartum depression hanya menyerang
ibu setelah melahirkan.
Ada banyak permasalahan terkait penanganan ODGJ
yang perlu perhatian semua pihak, agar setiap warga negara mendapatkan haknya
dalam pelayanan kesehatan.
Banyak sekali regulasi yang membahas tentang
hak dan kewajiban warga Negara dalam menerima pelayanan kesehatan yang
maksimal.
Sebagaimana dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
secara umum disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta
memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Tujuan pembangunan kesehatan
yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-
tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya
kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif. Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara
terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara
fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (Pasal 1 UU 36/2009). Hal ini
menunjukkan kesadaran pemerintah dan semua pihak, untuk concern bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dan pelayanan kepada
siapapun.
Selain itu juga UU No. 17 Tahun 2007 tentang
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, menegaskan bahwa salah
satu yang harus dipenuhi untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing maka
pembangunan sumber daya manusia, yang ditandai dengan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) perlu ditingkatkan. Dalam rangka mencapai derajat kesehatan yang
setinggitingginya. Hal ini sejalan dengan Program Indonesia Sehat sebagai salah
satu pilar dari Pembangunan Visi dan Misi Presiden yang tertuang dalam program
prioritas (Nawacita), pada agenda ke lima, yaitu “meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia”.
Beranjak dari banyaknya regulasi, namun pengamatan
penulis selama ini, semuanya seolah hanya “mimpi indah” yang tidak terealisasi
dengan baik. Misalkan pada proses perencanaan pembangunan di pemerintah
terkecil, yaitu gampong (desa). Di kabupaten Bireuen, belum ada program yang
berpihak pada masyarakat yang khususnya mengalami gangguan kesehatan mental
atau jiwa.
Perhatian pemerintah terhadap para pasien ODGJ
sebenarnya sangat dibutuhkan, mengingat mereka yang rata-rata merupakan
penduduk miskin yang memerlukan perhatian ekstra dalam memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari terutama kebutuhan obat-obatan.
Program khusus terkait penanganan ODGJ harus
menjadi prioritas bagi Gampong yang memiliki permasalahan ini, jika
permasalahan ini dianggap tidak penting maka tentunya akan menimbulkan
permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan masyarakat dan permasalahan
sosial yang buruk.
Selain pemerintah, masyarakat sendiri juga harus
dapat merangkul dan juga memberikan rasa nyaman kepada ODGJ, sehingga mereka
dapat berprilaku wajar dan bekerja walau kita tahu presentase ODGJ bisa sembuh
total relatif rendah.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi
dan pemahaman dalam mengelola dan menangani ODGJ, yang harus dilakukan oleh
pemerintah kepada masyarakat. Sehingga setiap manusia bisa hidup saling
berdampingan, dan saling peduli dengan sesama tanpa pernah membedakan.
Penulis :
Rahmadsyah Harahap (JW)
0 Komentar