Komunitas Jurnalis Warga (JW)
Kabupaten Bireuen melakukan kunjungan ke gampong Blang Guron, melakukan FGD “Duek
Pakat Gampong”. Kegiatan bertujuan menghimpun informasi dari warga dan
aparatur, terkait keluhan di sektor kesehatan, pendidikan dan adminduk. Senin.
(21/6/2021).
Pada pertemuan tersebut mereka
mengeluhkan tentang keberadaan Petugas Registrasi Gampong (PRG), yang
keberadaannya dianggap seolah tidak banyak memberikan solusi pelayanan adminduk
di gampong. Pasalnya ketika PRG mengurus kebutuhan warga ke Disdukcapil
Bireuen, proses penyelesaiannya sangat lama. Bukan karena PRG tidak bekerja,
tetapi pelayanan Disdukcapil yang diduga sangat lama.
Khaliluddin salah satu warga merasa
kesal dengan pelayanan di Disducapil, karena tidak ada kepastian dan kejelasan
waktu kesiapan dokumen dalam pelayanan adminduk.
"saya merasa kesal kalau
kesana (Red- Disdukcapil), waktu
pengurusannya tidak jelas kapan siap. Bahkan kadang butuh waktu berbulan-bulan
untuk mengurus KTP/KK. Saya tau bukan dokumen saya saja yang diurus disana,
tapi kenapa jika kita kasih uang ke oknum disana dokumennya cepat siap?”, tanya
warga kesal.
Hidayatus Siddiq, S. Pd selaku
keuchik Blang Guron ikut membenarkan keluhan warga, bahwa selama ini pelayanan
dokumen catatan sipil warga terkesan lamban. Sehingga warga kebanyakan mengurus
sendiri ke Dinas, tanpa menggunakan jasa PRG di gampong.
“kalau mereka datang sendiri,
dokumen mereka cepat siap. Sedangkan jika PRG membutuhkan waktu lumayan lama,
tapi juga tergantung dokumen yang diurus. Selain itu PRG mengumpulkan terlebih dulu
beberapa dokumen warga, baru dibawa ke Capil.” Ujarnya.
Dirinya juga menambahkan informasi
dari warga, jika warga langsung datang sendiri ke Capil dan membawa dokumen
sendiri, dijamin cepat siap. Karena mereka memberikan “uang pelicin” kepada
oknum petugas Capil, sehingga dokumen mereka cepat siap.
Sehingga warga dan aparatur
mempertanyakan. Untuk apa dana desa membentuk PRG, jika pelayanan adminduk
masih lamban dan masih ada oknum petugas Capil yang “mempermudah” warga
mengurus dokumen indentitas hukum?
Penulis : Rahman Effendi
0 Komentar