Bireuen- Pemerintah Bireuen diharapkan dapat menyusun dan menetapkan qanun tentang Corparate Social Responsibility (CSR). Aturan ini bertujuan untuk mengatur penyaluran dana CSR dari beberapa perusahaan yang beroperasi di kabupaten Bireuen. Selasa. (24/08/202).
Disamping itu, qanun ini juga bertujuan untuk mensinergikan program pemberdayaan masyarakat, baik yang digagas oleh pemerintah yang bersumber dari anggaran daerah maupun dari kewajiban perusahaan.
Hal ini tentunya akan berimplikasi terhadap keuangan daerah. Sehingga program-program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak sepenuhnya akan bergantung dari anggaran daerah.
Baihaqy yang merupakan salah satu pemuda gampong Lancok-lancok, kecamatan Kuala yang selama ini juga sebagai pemerhati isu sosial di kabupaten Bireuen, menyampaikan bahwa baik ditingkat pusat maupun ditingkat provinsi ada sederet regulasi yang bisa dijadikan sebagai landasan oleh Pemerintah Bireuen untuk menyusun dan menetapkan qanun CSR di Bireuen.
“Qanun CSR ini tentunya akan menjadi acuan bagi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bireuen untuk menyalurkan dana CSR. Bahkan bisa dipastikan, qanun CSR bisa memberi manfaat positif bagi masyarakat yang selama ini tidak ada akses dengan perusahaan.
Baihaqy menambahkan bahwa ada beberapa hal yang perlu ditekankan dalam qanun CSR. Pertama terkait transparansi informasinya. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan menepis adanya dugaan "kong kali kong".
Kedua, adanya institusi khusus yang mengatur syarat dan prosedur yang berkaitan dengan penyaluran CSR, sehingga CSR yang akan disalurkan nanti terbebas dari "like dan dislike".
Ketiga, adanya "reward" dan "punishment" terhadap perusahaan yang menjalankan dan tidak menjalankan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam qanun CSR nantinya.
Terakhir,
perlu juga diberi ruang kepada masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam
penyelenggaraan CSR di Bireuen.
Penulis :
Baihaqi (Tokoh Pemuda Kuala)
0 Komentar