Matangglumpangdua - Camat Peusangan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) kabupaten Bireuen,
melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) megenai pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran (TA) 2022,
bertempat di Balai Pembangunan Desa Kecamatan Peusangan. Kamis (06/1/2022).
Kegiatan
tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang informasi
terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana
Gampong (ADG) untuk TA 2022.
Mawardi,
SSTP, MS.i, kepala DPMG-PKB, menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBG,
nantinya harus mengsingkronkan antara kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Aceh, Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah Gampong.
“sosialisasi
Perbub ini dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan penyusunan anggaran
di tingkat Gampong, dengan harapan semua Gampong yang telah menerima pagu
anggaran DD dan ADG dapat segera menyelesaikan penyusunan APBG, dan anggaran
dapat segera diajukan untuk ditindaklanjuti,” ujar Mawardi.
Selain
itu, Ibrahim, S. Sos, Camat Peusangan, menegaskan bahwa setiap Gampong harus
benar-benar mengikuti pedoman dari Perbup Bireuen Nomor 49 Tahun 2022, Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022.
“tetap
ikuti Perbup tersebut, dan semoga semua Gampong di Kecamatan Peusangan Tahun
2022 bisa menyelesaikan penyusunan anggaran tepat waktu,” kata Ibrahim.
Kegiatan dihadiri oleh puluhan peserta, terdiri dari seluruh Keuchik dan Kaur Keuangan Gampong di Kecamatan Peusangan.
Penulis
: Rahmadsyah Harahap/ Jurnalis Warga.
0 Komentar