Bireuen—Sekolah Anti Korupsi
(SAK) Bireuen, yang didukung oleh GeRAK, The Asia Foundation, dan Australian
Government, Rabu (20/4/2022) menggelar diskusi publik yang mengangkat tema
seputar ketahanan demokrasi mengawal isu penundaan pemilu. Kegiatan itu digelar
di New Contana Café, Bireuen.
Kegiatan yang dirangkai dengan iftar jamai (buka puasa Bersama)
ikut dihadiri oleh sejumlah stakeholder kunci kepemiluan di Bireuen seperti
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen Agusni,S.P., Ketua Badan
pengawas Pemilu (Bawaslu) Bireuen Wildan Zaky, dan ketua DPRK Bireuen Rusydi
Mukhtar,S.Sos.
Agusni dalam diskusi tersebut mengatakan setiap lima tahun sekali,
isu tentang pemilu selalu berubah-ubah. Dulu pernah muncul wacana tidak lagi
dilaksanakan pilkada secara langsung, tapi dikembalikan kepada DPR.
Tapi ide tersebut meskipun sempat berkembang namun belum
direalisasikan hingga saat ini. Pemilu 2024 masih dilaksanakan secara langsung,
dengan cara rakyat datang dan mencoblos sendiri di bilik suara.
Untuk Pilkada, terang Agusni telah diatur secara khusus dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Saat ini KIP Bireuen sedang sibuk menyusun tahapan pelaksanaan
pemilu 2014 di tingkat lokal.
“Kami selaku penyelenggara tentunya terus melakukan persiapan -
persiapan sebagaimana jadwal dan tahapan terkait pemilu, dan ini tentunya akan
terlihat di saat nanti waktu pendaftaran partai politik sebagai peserta
pemilu,” sebut Agusni.
Ketua Bawaslu Bireuen Wildan Zaky mengajak peserta diskusi untuk
sama-sama mengawal proses pelaksanaan pemilihan umum.
“Kenapa kita selalu melihat bahwa setiap selesai pemilu muncul
permasalahan? Maka untuk itu kita harus siap sedini mungkin melihat hal-hal
yang dapat merusak proses, kesiapan semua elemen harus menjadi prioritas, dan
bukan saja penyelengara,” ujarnya.
Ketua DPRK Bireuen Rusydi Mukhtar yang ikut memberikan tanggapan,
mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan untuk jalannya pelaksanaan
pemilukada pada 2024. Ia juga sempat menginggung secara sekilas
tentang tidak dilaksanakannya pilkada di Aceh pada tahun 2022.
“Seharusnya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) Pilkada
Aceh sudah dilaksanakan. Ini seharusnya ikut kita perjuangkan sebelumnya,” ujar
politisi Partai Aceh itu.
(Rahmadsyah Harahap/ JW Bireuen).
0 Komentar