Bireuen—Perokok di Bireuen 23,25 persen dari jumlah penduduk. Demikian data yang disajikan dalam Riskesdas 2018. Hal tersebut dikemukakan dalam diskusi yang digelar oleh LSM Aceh Institute bersama Generasi Demokrasi Resiliensi (DemRes) Bireuen, Sabtu (24/9/2022) siang di Bireuen.
Koordinator Generasi DemRes Kabupaten Bireuen Muzakkir, pada kesempatan itu menyebutkan Bireuen telah memiliki modal untuk menghadirkan penertiban dalam isu pengendalian rokok. Karena daerah tersebut telah memiliki Qanun Bireuen Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Muzakkir, lahirnya Qanun KTR dianggap penting sebagai awal dari upaya menurunkan angka perokok pemula di Kabupaten Bireuen.
Akan tetapi, meskipun telah memiliki qanun, tapi sampai saat ini belum terdengar gaung sosialisasinya.
“Kami dari Generasi DemRes mendukung upaya pemerintah dalam mengakselerasi implementasi Qanun No. 18 Tahun 2014 tentang KTR, upaya ini untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan tertib,” sebut Muzakkir.
Direktur Aceh Institute Muazzinah Yacob memandang implementasi Qanun KTR bukan untuk melarang orang merokok, tapi penting untuk membagi ruang bersama di lingkungan publik bagi perokok dan bagi yang bukan perokok. Sehingga terwujudnya wilayah yang sehat, bersih dan tertib.
“semoga kita ke depan dapat bekerjasama dengan lintas pihak, khususnya anak muda dalam pengawasan kebijakan di kabupaten Bireuen. Salah satunya Qanun KTR itu sendiri”, ujarnya [Chandra Rizki/ Jurnalis Warga Bireuen]
0 Komentar