KabarJW
– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen berkomitmen, melakukan
proses pemilihan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 secara professional. Bahkan
dipastikan tidak akan ada peluang untuk oknum “bermain”, dalam proses pemilihan
tersebut. Khususnya yang saat ini sudah pada tahapan pemilihan Panitia
Pemungutan Suara (PPS).
Agusni
SP. M.Si , Ketua KIP Bireuen, menjelaskan bahwa Badan Ad hoc sebagai garda
terdepan dalam pelaksanaan gelaran Pemilu maupun Pemilihan, dan mempunyai peran
penting untuk mengawal kualitas demokrasi. Rabu (28/12/2022)
Bahkan
kali ini berbeda, karena langsung menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota
KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“sebanyak
10.004 orang sudah upload biodata di SIAKBA, setiap harinya petugas
memverifikasi secara online sekitar 1.000 dokumen bakal calon petugas di 609
Gampong yang tersebar di 17 Kecamatan,” ungkapnya.
Batas
akhir pendaftaran 30 Desember 2022, yang sudah mengembalikan berkas sampai 25
Desember 2022 sebanyak 7000.71 calon.
Sedangkan
ujian Computer Asistet Test (CAT) dilakukan pada 11 Januari 2023.
Agusni melanjutkan jika jadwal kerja
seharusnya jam 8 pagi sampai 5 sore, tapi karena waktu yang terbatas dan
pendaftar sangat banyak, sehingga petugas baru selesai jam 12 malam.
“bahkan
petugas tidak ada hari libur, Sabtu dan Minggu mereka tetap kerja,” katanya.
Sedangkan
pengumuman hasil seleksi tertulis yaitu 12-14 Januari 2023, maka setelah
diumumkan secara resmi di website KIP, mereka menunggu tanggapan dan masukan
dari publik, terkait rekam jejak calon. Kemudian akan diverifikasi kembali agar
lebih akurat.
Tahapan
selanjutnya yaitu wawancara 15-17 Januari 2023, pengumuman 18-20 Januari
2023, Penetapan 20 Januari 2023, dan Pelantikan 24 Januari 2023.
sementara
itu, perekrutan petugas Sekretariat PPS dilakukan setelah tujuh hari
pengambilan sumpah janji.
Maka
sesuai dengan pasal 69 ayat 1 yang berbunyi “Sekretariat PPS sebanyak 3 (tiga)
orang, berasal dari Aparatur Sipil Negara dan Atau Non- Aparatur Sipil Negara
yang bekerja dilingkungan Kantor Kelurahan/ Desa atau yang disebut nama lain.
Khusus
Aceh, desa juga disebut Gampong, Ketua Sekretariat merupakan Sekdes-Keurani
Gampong dan Perangkatnya Kasi/Kaur dilingkungan Pemerintahan Gampong
“pada
Pasal 70 Ayat 1 dan 2, Petugas tersebut
terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris dan 2 (dua) orang staf urusan
teknis, masing –masing bertugas sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan,
partisipasi hubungan masyarakat dan hukum, dan urusan, serta urusan tata usaha
keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan,” ujar Agusni.
[Afrizal/
Jurnalis Warga Bireuen]
0 Komentar