KabarJW-
LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, bekerjasama dengan Perhimpunan
Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bireuen, menyelenggarakan workshop
penggunaaan dana desa untuk pemenuhan hak-hak disabilitas, di Aula Dinsos
Bireuen. Rabu (25/01/2023).
Mawardi,
SSTP, M. Si, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Keluarga
Berencana (DPMG-PKB) kabupaten Bireuen, menyampaikan bahwa semua orang memiliki
hak yang sama, dan diatur dalam Undang-undang.
Sehingga
dana desa diwajibkan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, tanpa terkcuali
penyandang disabilitas.
“saya
mohon maaf jika selama ini belum maksimal dalam mendorong dana desa untuk
disabilitas di Bireuen, tapi dengan kegiatan seperti ini, bisa menjadi catatan
penting bagi kami pemerintah untuk berupaya semaksimal mungkin, agar ke depan
bisa lebih baik,” ujar Mawardi saat mengawali diskusi.
Bahkan
dirinya juga menjelaskan tidak ada satupun regulasi yang menghalangi, pemamfaatan
dana desa untuk disabilitas.
Jadi
aparatur desa juga melalui Tuha Peut mohon dperhatikan, alokasi dana desa bukan
hanya untuk pembangunan fisik semata, tapi ada kebutuhan masyarakat marjinal
yang harus diprioritaskan.
“aparatur
wajib menganggarkan, dan seyogyanya mereka mengetahui kebutuhan warganya,”
ujarnya kemudian.
Azhari,
penyandang disabilitas daksa, mengaku kecewa dengan aparatur gampongnya. Pernah
suatu ketika, dirinya mengusulkan tentang dana desa untuk disabilitas, tapi
katanya tidak ada nomenklatur untuk mengakomodir kebutuhan mereka.
“tapi
pak Kadis, kata aparatur desa tidak ada nomor rekening atau nomenklatur untuk
mengalokasi dana desa kepada kami,” tanya Azhari.
Mawardi
menegaskan jika gampong bisa menganggarkan dana desa, untuk pengadaan alat
bantu dan pendampingan untuk disabilitas.
Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 51 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun 2022.
“tidak
ada alasan gampong untuk berkilah, karena kita memperuntukkan dana desa ya
untuk kepentingan masyarakat,” sambungnya kemudian.
Bahkan
dirinya juga mengupas tentang dana desa
untuk disabilitas, bisa digunakan pada sub bidang pemberdayaan perempuan,
perlindungan anak, dan keluarga. Khususnya pada kegiatan pelatihan dan
penguatan penyandang difable
(penyandang disabilitas).
Selain
itu persoalan serupa diungkapkan oleh Husaini, tuna netra dari gampong Meunasah
Tunong, kecamatan Peudada, ada sebanyak 18 disabilitas di gampongnya yang
sangat membutuhkan perhatian.
“mohon
dipantau kembali pak, semoga ada titik terang untuk kami,”pinta Husaini.
Peserta
yang hadir sebanyak 18 orang, 15 dari pengurus dan anggota PPDI Bireuen, dan
tiga orang dari perwakilan koalisi muda Demokrasi Resiliensi (DemRes).
Workshop
tersebut terlaksana dibawah program DemRes, yang
digagas The Asia Foundation (TAF) dan didukung oleh Departement of
Foreign Affairs and Trade Australia (DFAT).
[Afrizal/ Jurnalis Warga Bireuen]
0 Komentar