KabarJW-
Tugas utama Petugas Registrasi Gampong (PRG) adalah memfasilitasi kebutuhan
warga desa terhadap dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan
(NIK), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Sesuai
dengan amanah regulasi pembentukan PRG di setiap gampong yang ada di Kabupaten
Bireuen, sudah dilakukan oleh Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Kota Juang. Sesuai
dengan SK Keuchik Nomor 17 Tahun 2021, telah dipilih satu orang untuk menjadi
PRG. Namun, faktanya di lapangan PRG masih jalan ditempat, karena mereka tidak
faham Tugas, Pokok dan Fungsi (tupoksi) serta teknis kerjanya.
Andi
Rauza, Keuchik Gampong Meunasah Dayah, mengatakan seharusnya pihak Kabupaten
melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Bireuen melakukan Bimbingan Teknis
(Bimtek) kepada mereka yang sudah di SK-an. Rabu (18/1/2023)
“sejak
tahun 2021 kami sudah pilih satu orang, tapi mereka belum bekerja karena tidak faham
kerjanya seperti apa,” ujar Keuchik.
Dirinya
menambahkan bahwa keberadaan PRG sangat membantu mereka, untuk memastikan
setiap penduduk memiliki NIK, KK, KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya.
Dengan
memiliki dokumen kependudukan, penduduk gampong mendapatkan hak identitas atas
kependudukannya serta menjadi acuan dasar dalam pembangunan.
Irwansyah,
Sekretaris Desa, mengatakan jika di gampong mereka, jumlah penduduknya mencapai
sekitar 4000 jiwa, dengan jumlah 1068 KK.
Bahkan
selama ini untuk pengurusan dokumen, masyarakat mengurus sendiri ke kantor
Dukcapil Kabupaten Bireuen.
[M.
Khairul Umam/ Jurnalis Warga Bireuen]
0 Komentar