Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Waspada, Ada Oknum Jukir Minta Tarif Tak Sesuai Aturan!

 


KabarJW- Sejumlah oknum Juru Parkir (Jukir) nakal, masih ditemukan di beberapa titik parkir di kabupaten Bireuen. Mereka meminta jasa layanan parkir, diatas tarif yang ditentukan. Bahkan sebagian dari mereka juga tidak menggunakan atribut.

Nurulyana (22), salah satu warga Kota Juang, mengaku kesal dengan ulah oknum Jukir. Pasalnya dia pernah diomeli karena memberikan tarif Rp. 1.000,- padahal dirinya menggunakan motor. Selasa (17/01/2023).

“saat itu saya bilang, kalau sesuai aturan ya saya bayar segitu. Abangnya malah emosi, dan katanya sudah ada aturan baru, yang harus bayar Rp. 2.000,- / sepeda motor,” ujarnya kesal.

Padahal sesuai Qanun Kabupaten Bireuen, No. 10 tahun 2011, Tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, telah dijabarkan bahwasanya struktur dan besarnya tarif yaitu Sedan, Jeep, Mini Bus Pick Up dan Sejenis Rp. 2.000,- / sekali parkir, sedangkan Bus, Truck dan Alat Besar lainnya Rp. 3.000,- / sekali parkir,  namun jika Sepeda Motor hanya Rp. 1.000,- / sekali parkir.

Muhammad Amin Ismail (55), salah seorang Jukir, yang bertugas di Jl. Kolonel Husein Yusuf, Kota Juang, mengatakan faham tentang Qanun tersebut, bahkan sudah disampaikan sejak awal oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bireuen.

jika ada yang bayar lebih dari tarif, selalu saya kembalikan. Dishub pun selalu menghimbau kepada kami, agar bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya kemudian.

Ironinya, Amin mengakui, bahwa masih ada oknum Jukir yang meminta tarif diluar aturan, bahkan ada yang tidak terdaftar di Dishub.

Kepala Dishub Kabupaten Bireuen, melalui Safriadi, S.T, M. Si selaku Sekretaris Dinas (Sekdis), saat diwawancarai oleh tim KabarJW di ruang kerjanya, pada Selasa (17/01/2023), mengatakan akan segera menindaktegas dan meminta kepala bidang restribusi untuk segera mengambil tindakan, terkait oknum Jukir yang meminta tarif tidak sesuai aturan dan tidak terdata di Dishub.

“kita masih menggunakan Qanun No. 10 Tahun 2011, tidak ada perubahan. Saat ini ada sekitar 200 Jukir yang terdata di Kabupaten Bireuen, mereka memiliki atribut dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Dinas” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, jika ada yang tidak menggunakan atribut, tidak usah bayar parkir. Hal tersebut juga membantu, agar tidak ada Jukir “nakal” yang bersileweran di Kabupaten Bireuen.

"kami juga sangat berterimakasih kepada jurnalis warga Bireuen, yang menjadi perwakilan masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik yang kami berikan. Semoga komunikasi berimbang seperti ini, terus terjalin dengan baik,"pintanya kemudian.

[Chandra Rizki & Ichlassul Amal/ Jurnalis Warga Bireuen]

 


Posting Komentar

2 Komentar