KabarJW- Sejumlah oknum Juru Parkir (Jukir)
nakal, masih ditemukan di beberapa titik parkir di kabupaten Bireuen. Mereka meminta
jasa layanan parkir, diatas tarif yang ditentukan. Bahkan sebagian dari mereka
juga tidak menggunakan atribut.
Nurulyana
(22), salah satu warga Kota Juang, mengaku kesal dengan ulah oknum Jukir. Pasalnya
dia pernah diomeli karena memberikan tarif Rp. 1.000,- padahal dirinya
menggunakan motor. Selasa (17/01/2023).
“saat
itu saya bilang, kalau sesuai aturan ya saya bayar segitu. Abangnya malah emosi,
dan katanya sudah ada aturan baru, yang harus bayar Rp. 2.000,- / sepeda motor,”
ujarnya kesal.
Padahal
sesuai Qanun Kabupaten
Bireuen, No. 10 tahun 2011,
Tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, telah dijabarkan
bahwasanya struktur dan besarnya tarif yaitu Sedan, Jeep, Mini Bus Pick Up dan
Sejenis Rp. 2.000,- / sekali parkir, sedangkan Bus, Truck dan Alat Besar
lainnya Rp. 3.000,- / sekali parkir, namun
jika Sepeda Motor hanya Rp. 1.000,- / sekali parkir.
Muhammad Amin Ismail (55), salah seorang Jukir, yang bertugas di Jl. Kolonel Husein Yusuf, Kota Juang, mengatakan faham tentang Qanun tersebut,
bahkan sudah disampaikan sejak awal oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub)
kabupaten Bireuen.
“jika ada yang bayar lebih dari tarif,
selalu saya kembalikan. Dishub pun selalu menghimbau kepada kami, agar bekerja
sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya kemudian.
Ironinya,
Amin mengakui, bahwa masih ada oknum Jukir yang meminta tarif diluar aturan,
bahkan ada yang tidak terdaftar di Dishub.
Kepala
Dishub Kabupaten Bireuen, melalui Safriadi, S.T, M. Si selaku Sekretaris Dinas
(Sekdis), saat diwawancarai oleh tim KabarJW di ruang kerjanya, pada Selasa
(17/01/2023), mengatakan akan segera menindaktegas dan meminta kepala bidang
restribusi untuk segera mengambil tindakan, terkait oknum Jukir yang meminta tarif
tidak sesuai aturan dan tidak terdata di Dishub.
“kita masih menggunakan Qanun No. 10 Tahun
2011, tidak ada perubahan. Saat ini ada sekitar 200 Jukir yang terdata di
Kabupaten Bireuen, mereka memiliki atribut dan tanda pengenal yang dikeluarkan
oleh Dinas” jelasnya.
Dirinya
juga menambahkan, jika ada yang tidak
menggunakan atribut, tidak usah bayar parkir. Hal tersebut juga membantu,
agar tidak ada Jukir “nakal” yang bersileweran di Kabupaten Bireuen.
"kami juga sangat berterimakasih kepada jurnalis warga Bireuen, yang menjadi perwakilan masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik yang kami berikan. Semoga komunikasi berimbang seperti ini, terus terjalin dengan baik,"pintanya kemudian.
[Chandra
Rizki & Ichlassul Amal/ Jurnalis Warga Bireuen]
2 Komentar
Pasti kejadiannya sering di Market SEJAHTERA saya pernah mengalami itu.
BalasHapusiya, salah satunya
Hapus