KabarJW
- Peutua Duson Pintoe Batee, Helmiadi Nurdin, mempertanyakan bantuan subsidi
upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja yang hingga
sekarang ini belum cair.
"Selama
kami mendaftarkan diri sebagai peserta di BPJS-Tenaga Kerja Bireuen, iurannya
tidak pernah menunggak, ada diantara kami yang belum menerima Bantuan Subsidi
Upah (BSU) hingga purna tugas. Anehnya, tahun lalu cair hanya untuk beberapa
orang, bahkan ada yang baru sekali diberikan di tahun 2022,” ujar Helmiadi
kepada KabarJW, Selasa (07/02/2023).
Informasi
dihimpun KabarJW, selain Peutua Duson Pintoe Batee, deretan nama-nama peserta
aktif yang selalu rutin membayar iuran upah setiap tahun namun belum dicairkan
juga antara lain, Muhammad Ridwan Peutua Duson Kulam Putroe Ijoe, Efendi Kepala
Urusan Umum Gampong Cot Kruet, dan Adahari Keuchik Alue Gandai.
Kemudian,
ada juga nama Saiful Afwadi yang merupakan Keurani Gampong Paya Barat,
Jamaluddin Keurani Gampong Alue Keutapang, Baihaqi Afan Keurani Gampong Paya
Timu, Agussalim Keurani Gampong Mns Blang, Saifuddin Keurani Gampong Blang
Kubu, serta Razali Keurani Gampong Matang Reuleut.
Saat
disambangi KabarJW, Badruddin selaku Peutua Duson Cot Seurukui, Gampong Dayah
Mon Ara mengaku, dirinya pernah mendatangi Kantor BPJS-Tenaga Kerja Bireuen
berlokasi di Gampong Cot Keutapang, untuk mempertanyakan BSU 2022 yang belum
cair.
Ia
menceritakan, setelah mendatangi kantor BPJS-Tenaga Kerja, oknum petugas di
kantor setempat menyuruh dirinya mengecek kembali buku rekeningnya. Setelah dicek,
ternyata benar bahwa uang telah ditransfer di rekening miliknya sebanyak Rp
1.200.000.
Mendapatkan
informasi dari Badruddin, Ridwan selaku Perangkat Gampong Cot Kruet bergegas
mendatangi Bank Syariat Islam (BSI) ranting dan Pos Kecamatan Peudada, tapi
saat dicek oleh petugas belum ada juga tranferan dana tersebut.
Padahal,
informasi diterima KabarJW bahwa untuk membuka buku rekening Bank Aceh tahun
2020 diperintahkan segera, mengingat jeda waktu tidak lama lagi akan ditutup
pengajuannya, terpaksa harus berutang ke teman sesama perangkat, harapannya
saat cair akan dilunasi. Selanjutnya, di tahun 2022 harus ganti buku lagi ke
BSI.
Asalan
para perangkat gampong di Peudada mempertanyakan perihal pencairan dana karena
iuran selalu ditagih setiap tahunya, dan teguran secara online rutin
dikirimkan, bahkan Januari 2023, beberapa gampong telah menerima kiriman Whatshap dari petugas BPJS-
Ketenagakerjaan Bireuen, salah satunya ditujukan Kepada Kaur Keuangan Gampong
Dayah Mon Ara, Perihal tunggakan iuran sebesar
Rp 2.620.800. Selama tujuh bulan, disampaikan segera lakukan pembayaran
agar terhindar dari sanksi jaminan sosial.
Adapun
gampong yang dimohon kehadirannya ke kantor untuk konfirmasi atas pembayaran
iuran tahun 2022 diantaranya, Gampong Alue Sijuek, Mulia, Neubok Naleung,
Seuneubok Paya, Meunasah Tambo, Meunasah Garot, Tgk di Bathon, Meunasah Blang,
Dayah Mon Ara, Meunasah Pulo, Meunasah Rabo, Paya, Keude Alue Rheng, Blang
Bati, Paya Timu, dan Gampong Pulo Ara. dan dikalimat penutupnya Abaikan bila
sudah membayar
Sementara
itu, Kepala BPJS-Tenaga Kerja Bireuen Mislina STMM, didampingi stafnya Reza
menyampaikan, intansi yang dipimpinnya selama ini menerapkan pola pelayanan
syariah, mengingat Aceh adalah salah satu provinsi yang melaksanakan hukum
syariat Islam dan disitulah perbedaannya dengan Provinsi lain, sehingga mereka welcome terhadap para keuchik, perangkat
gampong, serta pekerja lain yang ingin menanyakan kabar BSU yang belum cair.
"Dana
bantuan tersebut bukan dipotong dari iuran, maka silahkan datang langsung, bawa
KTP, Kartu BPJS, biar bisa dicek dimana kendalanya, karena selama ini banyak
yang terkendala beda nama panjang, misalnya Muhammad Sulaiman saat didaftarkan
berpedoman di SK pengangkatan dituliskan ayah, sementara saat ke Bank
menggunakan KTP Muhammad, sehingga saat diusulkan datanya tidak valid,"
ujarnya.
Kadang
kala, sebut Mislina, buku rekeningnya tidak akif lagi, seharusnya diperbaharui
setiap tahun.
Menurutnya,
mengenai tagihan yang disampaikan oleh para petugasnya, sudah sesuai Peraturan
Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) 2022 dan dijelaskan pada Bab II Penerima
Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah, Pasal (3), Ayat (1) Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada pekerja/ Buruh, (2)
Peserta aktif program jaminan sosial ketenaga kerjaan sampai bulan juli 2022,
(3) menerima Gaji/ Upah paling banyak sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima
ratus ribu rupiah) perbulan.
"Jika
berpedoman pada ayat (2), para peserta harus menyetorkan iurannya sebelum bulan
Juli 2022 agar bisa dilaporkan keanggotaanya aktif, sementara di ayat (3)
berkaitan pendapatan, Siltap Keuchik Rp 2.000.000, Keurani Gampong Non PNS Rp
1.500.000. Kaur dan Kasi Rp 1.000.000. Itu sudah termasuk kedalam kapesertaan
karena dibawah yang ditetapkan”, urainya.
Dirinya
juga menjelaskan Pasal (5) tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah sebagaimana dimaksud Pasal (3) ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja
yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan, atau bantuan
bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan
pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan.
Supaya
lebih mudah, Mislina menyarankan untuk mengunduh Aplikasi Jamsostek Mobile
(JMO), lebih cepat, tepat, bisa diakses
kapanpun dan dimanapun, apalagi Kabupaten Bireuen terdiri dari 17 Kecamatan dan
609 gampong, fungsinya sebagai layanan program BPJS-Ketanagakerjaan, dan media
pelaporan, pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, saldonya tertera
jelas, dalam jangka waktu 15 menit bisa dilakukan pencairan Jaminan Hari Tua
(JHT) hingga sepuluh juta.
"Jika
mau dicek secara online bisa juga ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan
bsu.kemenaker.go.id," rincinya.
Menyikapi
penjelasan dari Mislina, KabarJW sudah melakukan penulusuran terkait aplikasi
tersebut, namun sangat susah diakses pada malam hari, dan sering tidak bisa
masuk hingga beberapa kali difoto selfie, tetapi tetap ditolak oleh sistem.
[Afrizal/ Jurnalis Warga Bireuen]
0 Komentar