Sumber Gambar : Google
KabarJW – Keuchik definitif Gampong Cot Kruet, Kecamatan Peudada, Bahani (44), meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen untuk memprioritaskan desanya sebagai penerima Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis program Presiden Jokowi di tahun 2023.
Permintaan
tersebut dilakukan guna meneruskan aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan
secara langsung saat dirinya memenangkan pemilihan kepala desa beberapa bulan
lalu.
"Sebagian
warga masih sangat awam terhadap isu dikembangkan yang sudah menerima program
gratis, baik di tingkat gampong, kecamatan, maupun Kabupaten. Sehingga, hampir
disetiap pertemuan formal atau non formal selalu dijadikan topik pembahasan
untuk meminta agar segera direalisasikan oleh BPN Bireuen," ujar Keuchik
Bahani kepada KabarJW (23/04/2023).
Ia
mengaku, sudah 17 tahun berlalu pasca
penandatanganan MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia (RI)
dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), namun sampai saat ini perhatian khusus
terhadap masyarakat imbas konflik masih minim, dibuktikan masih banyak warga
yang belum memiliki sertifikat tanah dan hanya mempunyai akte jual beli biasa.
Sebagian masyarakat hanya memiliki surat keterangan gampong.
"Mengingat
sudah tidak zamannya menggunakan blanko lama tersebut, apalagi pihak bank atau
perbankan lainya tidak lagi mengakuinya sebagai jaminan untuk mengajukan
pinjaman. Atas pertimbangan tersebut, kami meminta BPN untuk menaruh perhatian
khusus kepada warga untuk diberikan sertifikat gratis,” sebutnya.
Dirinya
juga berharap, BPN Bireuen dapat memprioritaskan Gampong Cot Kruet sebagai
calon penerima, apalagi luasnya sampai ribuan hektar areal.
Sementara itu, Erry Seprinaldi SSTP.S.Sos.M.Si selaku Camat Peudada sangat mendukung serta mengajak semua gampong yang belum mengusulkan untuk ikut berpartisipasi merealisasikan program PTSL gratis BPN Bireuen tahun 2023.
“Manfaatkan
kesempatan selagi masih ada peluang. Jika mengurus secara pribadi butuh biaya
hingga jutaan rupiah. Karenanya, segera usulkan ke BPN untuk mendapatkan
sertifikat gratis," pinta Camat Erry.
Ia
juga berharap kepada masyarakat untuk membuat sertifikat tanah agar berkordinat
yang berefek kepada tidak tumpang tindihnya kepemilikan.
"Salah
satu manfaat dari pembuatan sertifikat tanah yaitu untuk mengetahui tapal batas
peta gampong, sehingga jika ada sengketa dapat dengan mudah diselesaikan,"
sebut Camat Peudada.
Ia
juga menyampaikan, khusus untuk biaya operasional pelaksanaan pengukuran lokasi
untuk pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat kurang mampu, bisa dianggarkan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Aturan
ini merujuk kepada Peraturan Bupati Bireuen Nomor : 41 Tahun 2018 Bab II
Tentang Besaran Biaya Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa biaya persiapan
pendaftaran tanah lengkap yang dibebankan kepada masyarakat sebagai peserta
pendaftaran tanah sistematis lengkap sebesar Rp250 ribu.
[Penulis
: Afrizal/ JW]
0 Komentar