KabarJW – Dinas Pertanahan Bireuen, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gampong Cot Kruet, Kecamatan Peudada, Bireuen. Kamis. (03/08/2023).
Hal tersebut dilakukan, karena dari informasi masyarakat, sebelumnya Bank Tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen, melakukan pengukuran tanah ke gampong Alue Gandai-Pintoe Rimba.
Diawal warga dibuat bingung dengan aktivitas mereka, tetapi saat ditanyai baru tim menjelaskannya. Karena sebelumnya tidak ada informasi apapun mengenai kehadiran pihak tersebut.
Sepengetahuan mereka hanya melapor ke Camat, lalu diteruskan ke Keuchik beserta perangkat untuk mendampingi.
Sehingga, Mursyidi SH, Kepala Dinas Pertanahan beserta stafnya melakukan RDP dengan warga, serta menjelaskan mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Peudada Jaya Indah, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor : 04/PPPTN/ KEM-ATR/BPN/X/ 2022.
“kami telah melakukan pengukuran tanah seluas 96 ha, selanjutnya akan dilakukan pendataan masyarakat yang telah memanfaatkanya”, ujar Mursyidi.
Dirinya juga mengatakan bahwa, selanjutnya tanah seluas 105.889 Ha akan ditetapkan dulu batas – batasnya, dan akan melibatkan Muspika Kecamatan Peudada serta unsur Pemerintahan Gampong.
“hal ini penting agar lebih jelas, cepat, terarah, dan tidak ada lagi transaksi jual beli tanah diareal tersebut. Mengingat banyak masyarakat tidak tau, sejauh mana cakupannya selama ini,” ujarnya.
Mursyidi berharap untuk pendataan baiknya dilakukan secara kekeluargaan, karena yang digarap warga selama ini adalah tanah Negara.
“agar warga harus mengumpulkan semua dokumen terkait, baik akte jual beli, kwitansi dan dokumen pendukung lainnya sebagai pegangan atau alat bukti,” tegasnya kemudian.
Mursyidi juga memaparkan panjang lebar, bahwa bekas Hak Guna Usaha Nomor : 8 atas nama PT Peudada Jaya Indah seluas 1.096.5889 Ha, terletak di Desa Cot Kruet, Alue Gandai, Pintoe Rimba, Peudada, Bireuen, telah ditetapkan seluruhnya sebagai tanah terlantar.
Berdasarkan surat keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1/PTT-HGU/ KEM-ATR/BPN/ VIII/2021, 31 Agustus 2021.
Dasar penetapannya memperhatikan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Nomor MP.01.03/499-11/V/ 2022, 11 Mei 2022, hal usulan Penetapan Tanah Umum Cadangan Negara
Tanah yang sudah ditetapkan tersebut, dihapuskan haknya, diputus hubungan hukumnya dan ditegaskan menjadi tanah dikuasai langsung oleh negara merupakan tanah cadangan umum negara (TCUN).
Sehingga perlu didayagunakan dalam rangka kepentingan masyarakat dan Negara melalui Reformasi Agraria, Proyek Strategis Nasional, Bank Tanah, atau Cadangan Negara lainya
“sedangkan alokasi umum peruntukanya untuk Reformasi Agraria seluas ± 700,573 Ha, Bank Tanah ± 96 Ha, Cadangan Negara lainya ± 300,016 Ha, ini dapat diperuntukan sebagai tanah untuk mantan GAM, bekas Tahanan Politik atau Korban Konflik dengan terlebih dahulu melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan”, paparnya.
Hadir pada RDP tersebut diantaranya, Kabid Pengaturan Penguasaan dan Penanta Gunaan Tanah, Kabid Penanganan Masalah Pembinaan dan Penyuluhan, Camat Peudada, Wakapolsek, Danramil 04, Kanit Ik.
Selain itu juga ada Imuem Mukim Pintoe Batee, Keuchik, Tuha Peut, Perangkat Gampong Cot Kruet dan Alue Gandai, Bhabinkantibmas, Babinsa. Termasuk mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen yang sedang melaksananakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di gampong setempat.
[Afrizal/ Jurnalis Warga Bireuen]
0 Komentar