KabarJW-
Khairul (23) salah satu warga Bireuen, mengeluh dengan salah satu oknum Juru Parkir
(Jukir) yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Avicenna, Desa Lhok Awe Teungeh,
Kecamatan Kota Juang. Pasalnya motor yang diparkirnya, dimintai sebesar Rp.
5000,-/ sekali parkir. Rabu (6/9/2023).
“kami
kaget, kenapa sangat mahal. Alasan Jukirnya, saya parkir motor terlalu lama,”
ungkapnya.
Padahal
Khairul mengaku, motor yang diparkir di perkarangan Mesjid Al-Furqan Lhok Awe
Teungeh yang dijadikan lokasi parkir RS tersebut, hanya beberapa jam saja. Mungkin
tidak sampai tiga jam.
“saya
di dalam menunggu antrian saudara yang mau dioperasi, masa aturannya sangat
aneh,” ungkapnya kesal.
Berhubung
dalam keadaan buru-buru, Khairul langsung membayar sesuai yang diminta oleh
Jukir. Namun dirinya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dia berharap pemerintah
maupun pihak bertanggungjawab lainnya, harus menindak tegas oknum Jukir yang “nakal”
dan meresahkan masyarakat.
“semoga
saya korban terakhirnya. Kondisi saya sedang musibah, malah semakin ditindas,” ulangnya
kemudian setengah menggerutu.
Padahal
sesuai Qanun Kabupaten Bireuen, No. 10 tahun 2011, Tentang
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, telah dijabarkan bahwasanya
struktur dan besarnya tarif yaitu Sedan, Jeep, Mini Bus Pick Up dan Sejenis Rp.
2.000,- / sekali parkir, sedangkan Bus, Truck dan Alat Besar lainnya Rp.
3.000,- / sekali parkir, namun jika Sepeda Motor hanya Rp. 1.000,- /
sekali parkir.
[Umam/
Jurnalis Warga Bireuen]
0 Komentar