KabarJW- Kasus
korupsi di Bireuen bukan hal baru, beragam persoalan terus menguak. Sehingga, diperlukan
pengawasan dari elemen sipil, untuk terus menjaga pondasi demokrasi.
Hal
tersebut disampaikan Nurulyana, dari LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen,
saat dirinya dan tim menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Kamis (29/2/2024).
“Kami
berdiskusi mengenai beberapa kasus korupsi di Bireuen, yang sudah selesai
maupun yang sedang diproses. Termasuk beberapa pelanggaran Pemilu yang menurut
kami tidak diselesaikan secara adil,” ujarnya.
Semisal
dalam kasus pemamfaatan bantuan pemerintah untuk kampanye politik, legislator
yang ada difoto saat kegiatan kampanye, malah dibebaskan begitu saja. GeRAK
menduga ada deal politik disana.
Bahkan Atthailah saat ini melenggang kembali di DPRK Bireuen, setelah
pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang disampaikan oleh KIP Bireuen.
Termasuk
tidak adanya tindakan tegas kepada PPK kecamatan Kuala yang diduga melakukan
pelanggaran etik. Belum lagi kecurangan dugaan politik lainnya di Bireuen, yang
seolah menjadi angin lalu.
Selain
itu, Fakhrurrazi, memastikan perkembangan dugaan kasus di gampong Alue Bayeu
Hutang, mengenai bantuan rumah Rehab yang tidak sesuai anggaran.
Disisi
lain, Halimatus Sakdiah, mempertanyakan apa kendala dan tantangan dari
Kejaksaan, dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bireuen.
Sedangkan Afrizal, Jurnalis Warga, juga memberikan informasi mengenai beberapa dugaan korupsi di level gampong dan pembagian Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak layak kepada warga.
Serta
beberapa tim lainnya, yang ikut mendiskusikan beberapa kasus korupsi yang saat
ini terjadi di Bireuen, dan mendesak aparat penegak hukum melakukan kepastian
hukum yang adil.
Munawal
Hadi, SH, MH, kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, didampingi oleh Abdi Fikri, SH,
MH selaku Kasi Intel dan Siara Nedy, SH, MH yakni Kasi Tindak Pidana Khusus,
menyampaikan apresiasi atas kerjasama selama ini yang dibangun antara Kejaksaan
Bireuen dengan LSM GeRAK Bireuen.
“kami
membuka ruang diskusi dan menerima laporan warga tanpa pengecualiaan, setiap
kasus yang kami terima akan segera ditindaklanjuti”, ungkapnya.
Bahkan
Kejaksaan Bireuen, mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi tanpa tebang
pilih “jika terbukti, semua kita gulirkan ke meja hijau agar mendapatkan sanksi
hukum”, tegasnya kemudian.
Mengenai
kendala yang dihadapi, Munawal mengaku, dengan jumlah 17 Kecamatan dan 609
gampong, pihaknya kekurangan personil dan anggaran.
Namun
Munawal, menegaskan, kendala tersebut tetap akan dihadapi dan tanpa henti berupaya
menegakkan kebenaran dan keadilan.
Mereka
membuktikannya, pada 2023 kasus
korupsi yang selesai ditangani oleh Kejari yaitu kasus PMPN Gandapura, BPRS, dan
Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Dayah Baro Kecamatan Jeunib.
Penulis : M. Yaziz/ Jurnalis Warga Bireuen
0 Komentar