KabarJW-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi persoalan rumah rehab, yang
diduga tidak sesuai dengan janji aparatur di gampong Alue Bayeu Hutang,
kecamatan Jangka, kabupaten Bireuen.
Saat
ditemui diruang kerjanya oleh tim KabarJW, Munawal Hadi, SH, MH, Kepala
Kejari Bireuen,yang turut didampingi Kasi Intel Abdi Fikri, S.H.,M.H dan
Kasubsi A Seksi Intel Dona Popou Saragih, S.H, melakukan pertemuan dengan pihak
aparatur gampong dan penerima bantuan rumah rehab. Senin (1/4/2024).
“Hari
ini Keuchik mengembalikan dana pembangunan rumah rehab yang sempat terhambat,
sebanyak Rp 35 juta. Dana tersebut akan disalurkan kembali kepada penerima
mamfaat. Diupayakan rumahnya bisa segera dibangun dan ditempati pada moment
lebaran,” ungkapnya.
Munawal
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jurnalis Warga di Komunitas Daweut Apui,
dan aktivis anti korupsi di LSM GeRAK Bireuen, yang telah memfasilitasi
melaporkan kasus tersebut, yang sempat viral melalui media KabarJW.com
pada 25 Februari 2024.
“Kami
berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, dalam
pengelolaan pembangunan yang transparan dan akuntabel. Serta pentingnya
partisipasi masyarakat dalam mengawasi layanan publik di kabupaten
Bireuen,” ujarnya.
Salah
satu penerima manfaat, Edi Dian Putra, menyatakan bahwa masyarakat telah
sepakat dengan penyelesaian tersebut, karena semua proses dilakukan sesuai
dengan prosedur yang berlaku. Edi juga mengonfirmasi bahwa semua penerima
manfaat telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
Di
sisi lain, Geuchik Alue Bayeu Utang, Muda Balia, menyampaikan, bahwa
permasalahan ini akan segera diselesaikan sesuai dengan permintaan masyarakat.
“Semua
sudah difasilitasi pihak Kejari dan kami sangat berterimakasih, penerima
bantuan yang sempat terhambat juga sudah menandatangani BAST. Kami akan terus berupaya
melakukan yang terbaik untuk warga”, katanya.
Penulis:
M. Yaziz/ Jurnalis Warga Bireuen
0 Komentar