Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


HWDI Serahkan Draft Qanun Disabilitas Kepada Pemkab Bireuen

 


KabarJW– Setelah empat hari dilakukannya FGD penyusunan draft Qanun disabilitas, akhirnya Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Aceh menyerahkan draft Qanun Disabilitas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, pada Selasa (9/7/2024) di Aula Hotel Fajar Bireuen.

Dalam sambutanya ir. Ibrahim Ahmad M.Si, Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Bireuen, berharap semoga bukan hanya retorika saja, namun bisa diimplementasikan dan dikawal bersama.

“Hak-hak mereka akan kita perjuangkan bersama, dan berharap bisa berkesinambungan. Target kedepan, mereka akan mandiri untuk dirinya dan keluarga”. Ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, lebih baik tidak saling menyalahkan satu sama lain. Tapi mencari solusi terkait kendala dan hambatan yang selama ini dialami.

Sementara itu, Wahyu Suharto S.E M.B.A Kapala Sub Direktorat Sosial, Budaya, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen memasukkan usulan para Disabiltas kedalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, serta melibatkannya langsung secara bermakna, baik kegiatan Musrenbang maupun penyusunan kebijakan, hingga impelementasi kebutuhanya.

Hal senada disampaikan Rosnani, anggota DPRK terpilih, yang ikut hadir pada kegiatan tersebut dan mengungkapkan bahwa dirinya akan mendukung, serta mengawal hingga Qanun disabilitas disahkan.

Sedangkan, Eta Vianti SKM, M.Si Kasubbid Kesehatan, Kesejahteraan Sosial Bappeda Bireuen menyampaikan, jika setelah diselesaikanya Draf Qanun Disabilitas, pihaknya akan memasukkannya kedalam RKPD 2025.

“Mengingat salah satu capaian kedepan adalah penanganan kemiskinan dan kebutuhan para Disabilitas, dalam hal ini Kepala Bappeda merupakan wakil ketua percepatan kemiskinan siap memfasilitasi serta merampungkanya dengan cara menghadirkan kembali Dinas, beserta HWDI”, Ungkapnya.

Disisi lain, Nurul Fajri Kepala Bagian Hukum Pemkab Bireuen, menjelaskan bahwa mulai 2023 pihaknya sudah mulai membahas sambil menunggu Dinas terkait menyampaikannya.

“Namun hingga 9 Juli 2024 belum ada arahan dari Pj Bupati, mungkin dalam minggu ini akan segera disampaikan, supaya bisa disahkan secepatnya”. Ujarnya.

Sedangkan Sri Dayati D.S.E, Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial Muda Dinsos Bireuen ikut memberikan tanggapan, pihaknya selama ini sering berkordinasi bersama Dinas terkait, tetapi terkendala anggaran serta berharap dukungan Bappeda agar segera ada solusi.

Selaku ketua Ketua HWDI Provinsi Aceh, Yulidar, menyampaikan bahwa SKPK Kabupaten Pidie Jaya sangat terbuka menerima masukan, dan berharap Bireuen juga akan melakukan hal yang sama serta memasukkannya kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, dan mengesahkannya di 2025 mendatang.

 

[Afrizal/ Jurnalis Warga]


Posting Komentar

0 Komentar