KabarJW– Setelah empat hari dilakukannya FGD penyusunan draft Qanun disabilitas,
akhirnya Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Aceh menyerahkan
draft Qanun Disabilitas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, pada
Selasa (9/7/2024) di Aula Hotel Fajar Bireuen.
Dalam sambutanya ir. Ibrahim Ahmad M.Si, Sekretaris
Derah (Sekda) Kabupaten Bireuen, berharap semoga bukan hanya retorika saja,
namun bisa diimplementasikan dan dikawal bersama.
“Hak-hak mereka akan kita perjuangkan bersama,
dan berharap bisa berkesinambungan. Target kedepan, mereka akan mandiri untuk
dirinya dan keluarga”. Ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, lebih baik tidak saling menyalahkan
satu sama lain. Tapi mencari solusi terkait kendala dan hambatan yang selama
ini dialami.
Sementara itu, Wahyu Suharto S.E M.B.A Kapala Sub
Direktorat Sosial, Budaya, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengharapkan,
Pemerintah Kabupaten Bireuen memasukkan usulan para Disabiltas kedalam
Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, serta melibatkannya langsung secara
bermakna, baik kegiatan Musrenbang maupun penyusunan kebijakan, hingga
impelementasi kebutuhanya.
Hal senada disampaikan Rosnani, anggota DPRK terpilih,
yang ikut hadir pada kegiatan tersebut dan mengungkapkan bahwa dirinya akan
mendukung, serta mengawal hingga Qanun disabilitas disahkan.
Sedangkan, Eta Vianti SKM, M.Si Kasubbid Kesehatan, Kesejahteraan
Sosial Bappeda Bireuen menyampaikan, jika setelah diselesaikanya Draf Qanun
Disabilitas, pihaknya akan memasukkannya kedalam RKPD 2025.
“Mengingat salah satu capaian kedepan adalah
penanganan kemiskinan dan kebutuhan para Disabilitas, dalam hal ini Kepala
Bappeda merupakan wakil ketua percepatan kemiskinan siap memfasilitasi serta
merampungkanya dengan cara menghadirkan kembali Dinas, beserta HWDI”,
Ungkapnya.
Disisi lain, Nurul Fajri Kepala Bagian Hukum Pemkab
Bireuen, menjelaskan bahwa mulai 2023 pihaknya sudah mulai membahas sambil
menunggu Dinas terkait menyampaikannya.
“Namun hingga 9 Juli 2024 belum ada arahan dari Pj
Bupati, mungkin dalam minggu ini akan segera disampaikan, supaya bisa disahkan
secepatnya”. Ujarnya.
Sedangkan Sri Dayati D.S.E, Pejabat Fungsional
Penyuluh Sosial Muda Dinsos Bireuen ikut memberikan tanggapan, pihaknya selama
ini sering berkordinasi bersama Dinas terkait, tetapi terkendala anggaran serta
berharap dukungan Bappeda agar segera ada solusi.
Selaku ketua Ketua HWDI Provinsi Aceh, Yulidar,
menyampaikan bahwa SKPK Kabupaten Pidie Jaya sangat terbuka menerima masukan,
dan berharap Bireuen juga akan melakukan hal yang sama serta memasukkannya
kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, dan mengesahkannya di 2025
mendatang.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar