KabarJW-
Himpunan Disabilitas Indonesia (HWDI) melakukan pertemuan dengan lintas sektor,
guna mendorong percepatan Qanun Disabilitas di Kabupaten Bireuen dan Pidie Jaya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Fajar Bireuen. Senin (8/7/2024).
Ketua
DPD HWDI Aceh, Yulidar, menyebutkan Qanun disabilitas ini menjadi salah satu
prioritas, mengingat implementasi kebijakan dari SK Kementerian Dalam Negeri No
100.2.2.6/5749/OTDA Perihal percepatan pembentukan produk hukum yang mengatur
mengenai penyandang disabilitas yang menjadi kepentingan dalam pelaksanaan implementasi
UU No.8/2026.
“Perubahan
paradigma terhadap disabilitas berpengaruh kepada perspektif disabilitas dalam
kacamata hak asasi manusia, implementasi UU Penyandang disabilitas bukan
sekedar tugas Kemensos, dibutuhkan peran lintas pihak untuk menyempurnakannya”,
ujar Yulidar.
Dirinya
juga menambahkan jika kegiatan ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan
Ford Foundation.
Peserta
yang berlangsung selama empat hari, mulai 6 sampai 9 Juli 2024, dihadiri oleh organisasi disabilitas
Bireuen dan Pidie Jaya, akademisi, eksekutif, legislatif, media dan elemen
sipil.
Afrizal,
Jurnalis Warga, merupakan salah satu komunitas yang diundang oleh HWDI, menyatakan,
FGD tersebut merupakan upaya yang perlu diapresiasi, diantaranya karena
melibatkan jurnalis warga.
Selama
ini komunitas Daweut Apui atau Jurnalis Warga aktif dan intens mengadvokasi dan
menjembatani persoalan disabilitas, ke ruang publik dan pemangku kebijakan di
kabupaten Bireuen.
“Kami
tidak sekedar dilibatkan pada tahapan publikasi, tapi juga ikut dilibatkan
dalam proses perencaan untuk memberikan masukan dan gagasan, yang nantinya akan
dimasukkan dalam draft Qanun Disabilitas”, ungkapnya.
Hal
serupa juga disampaikan oleh Halimatul Sakdiah, dari LSM Gerakan Anti Korupsi
(GeRAK) Bireuen, yang sekaligus juga dilibatkan sebagai panitia kegiatan.
“Sebagai
orang muda, kami juga diberikan ruang untuk bisa berkontribusi dalam kegiatan
tersebut. Keberadaan Qanun dapat mempercepat terwujudnya jaminan perlindungan
dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di daerah,” urainya.
Halimah
juga menegaskan dibutuhkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah, untuk
melindungi dan memenuhi hak-hak disabilitas diwilayahnya. Serta dibutuhkan kolaborasi
dengan lintas pihak, untuk mengawal percepatan Qanun tersebut.
0 Komentar