Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Ikut Libatkan Elemen Sipil, HWDI Dorong Percepatan Qanun Disabilitas di Bireuen

 


KabarJW- Himpunan Disabilitas Indonesia (HWDI) melakukan pertemuan dengan lintas sektor, guna mendorong percepatan Qanun Disabilitas di Kabupaten Bireuen dan Pidie Jaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Fajar Bireuen. Senin (8/7/2024).

Ketua DPD HWDI Aceh, Yulidar, menyebutkan Qanun disabilitas ini menjadi salah satu prioritas, mengingat implementasi kebijakan dari SK Kementerian Dalam Negeri No 100.2.2.6/5749/OTDA Perihal percepatan pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai penyandang disabilitas yang menjadi kepentingan dalam pelaksanaan implementasi UU No.8/2026.

“Perubahan paradigma terhadap disabilitas berpengaruh kepada perspektif disabilitas dalam kacamata hak asasi manusia, implementasi UU Penyandang disabilitas bukan sekedar tugas Kemensos, dibutuhkan peran lintas pihak untuk menyempurnakannya”, ujar Yulidar.

Dirinya juga menambahkan jika kegiatan ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Ford Foundation.

Peserta yang berlangsung selama empat hari, mulai 6 sampai 9 Juli 2024, dihadiri oleh organisasi disabilitas Bireuen dan Pidie Jaya, akademisi, eksekutif, legislatif, media dan elemen sipil.

Afrizal, Jurnalis Warga, merupakan salah satu komunitas yang diundang oleh HWDI, menyatakan, FGD tersebut merupakan upaya yang perlu diapresiasi, diantaranya karena melibatkan jurnalis warga.

Selama ini komunitas Daweut Apui atau Jurnalis Warga aktif dan intens mengadvokasi dan menjembatani persoalan disabilitas, ke ruang publik dan pemangku kebijakan di kabupaten Bireuen.

“Kami tidak sekedar dilibatkan pada tahapan publikasi, tapi juga ikut dilibatkan dalam proses perencaan untuk memberikan masukan dan gagasan, yang nantinya akan dimasukkan dalam draft Qanun Disabilitas”, ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Halimatul Sakdiah, dari LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen, yang sekaligus juga dilibatkan sebagai panitia kegiatan.

“Sebagai orang muda, kami juga diberikan ruang untuk bisa berkontribusi dalam kegiatan tersebut. Keberadaan Qanun dapat mempercepat terwujudnya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di daerah,” urainya.

Halimah juga menegaskan dibutuhkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah, untuk melindungi dan memenuhi hak-hak disabilitas diwilayahnya. Serta dibutuhkan kolaborasi dengan lintas pihak, untuk mengawal percepatan Qanun tersebut.


[Fakhrurrazi/ Jurnalis Warga Bireuen]

Posting Komentar

0 Komentar