KabarJW– Yulidar, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Provinsi Aceh, menyayangkan, adanya temuan disabilitas daksa, warga Gampong Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), jika petugas mengisi dikolom pemilih biasa, bukan disabilitas.
Dirinya mengkhawatirkan, jika ini terjadi maka diduga, di gampong lain hal tersebut juga bisa terjadi mengenai pendataan disabilitas yang belum maksimal.
“Di Bireuen terakhir tercatat disabilitas sebanyak 1.086 orang, ratusan diantaranya sudah bisa memilih pada Pilkada mendatang. Namun jika ini tejadi, maka hak pilih mereka jadi hilang.” Ungkap perempuan yang akrab disapa Yuli, pada Sabtu, (13/07/2024).
Yuli menguraikan, jika sesuai dengan Undang–undang Nomor 8 Tahun 2016, bagian keenam tentang politik, pasal 75 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah wajib menjamin hak serta kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih/ dipilih.
Sedangkan pasal 77, pemerintah, pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, pemilihan kepala desa atau nama lain.
Bahkan Yuli menerangkan lebih detail, pada Point c, memastikan bahwa prosedur, fasilitas, alat bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan.
Mengenai informasi tersebut, tim Kabarjw.com mengonfirmasi mengenai temuan tersebut kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, dan ditanggapi oleh Darmawan S. Pd, selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Dirinya menjelaskan, terkait pendataan pihaknya siap menerima masukan secara terbuka dari pengurus HWDI provinsi Aceh, supaya terakomodirnya hak pilih para penyandang disabilitas.
“Dalam waktu dekat, kami akan segera melaksanakan rapat kembali, bersama Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Menyusun Daftar Pemilih Sementara Perbaikan (DPSP), termasuk memastikan apakah penempatan namanya sudah sesuai prosedur atau belum, Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun”, urainya kemudian.
Sedangkan, Muzamil, Divisi Pencegahan, Partisipasi dan hubungan masyarakat Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, saat mendapatkan informasi tersebut dari tim KabarJW.com, menyampaikan bahwa Panwaslih siap menerima masukan/pengaduan, dengan cara mendatangi langsung posko pengaduan masyarakat di Gampong Cot Bada Sagoe Kecamatan Peusangan, supaya bisa merekomendasikan khusus kebutuhan para disabilitas kepada KIP Bireuen
“Kita tetap akan bergerak dan melakukan pengawasan,
untuk memastikan penyusunan daftar pemilih sesuai regulasi”. Ujarnya.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar