KabarJW – Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen dengan sigap menanggapi laporan dari Ketua
Himpunan Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Aceh, tentang kesalahan
pendaftaran pemilih di Gampong Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang.
Pemilih yang seharusnya terdaftar sebagai pemilih disabilitas, malah tercatat
sebagai pemilih biasa. KIP Bireuen segera menindaklanjuti masalah ini.
Darmawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Bireuen |
Darmawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Bireuen, mengonfirmasi penyelesaian masalah yang sebelumnya dilaporkan oleh warga. Untuk memastikan semua pemilih disabilitas terdaftar dengan benar, KIP Bireuen telah meminta data disabilitas dari HWDI Provinsi Aceh untuk dibandingkan dengan data mereka. Senin (22/7/2024)
“Kami terbuka menerima
masukan dan saran, tidak hanya pada tahap ini tetapi juga pada tahapan
selanjutnya,” tambah Darmawan. Saat ini, terdapat 1.925 pemilih disabilitas di
Kabupaten Bireuen yang sedang dalam tahap verifikasi. KIP memastikan setiap
pemilih akan tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
Yulizar, Ketua HWDI,
mengapresiasi respons cepat dari KIP Bireuen dan berharap semua gampong dengan
penduduk disabilitas, dapat diverifikasi ulang untuk memastikan keakuratan
data. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan data
jumlah disabilitas dari KIP Bireuen dan berharap dapat bertukar dokumen saat
penyerahan data untuk memastikan validitas informasi.
[Afrizal/ Jurnalis Warga
Bireuen]
0 Komentar