Juliadi S.E., Kepala Bidang Pemerintahan Kemukiman dan Gampong (Kabid) DPMGPKB Bireuen |
KabarJW
– Untuk mendukung kinerja Pemerintah Desa, penggunaan dana operasional diatur
agar tidak melebihi 3% dari total anggaran dana desa, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022.
Menurut surat dari
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 14 November 2022,
yang ditujukan kepada para bupati dan walikota, penggunaan kode rekening
belanja operasional pemerintah desa harus dibiayai dari Dana Desa.
Informasi ini disampaikan
oleh Juliadi S.E., Kepala Bidang Pemerintahan Kemukiman dan Gampong (Kabid)
DPMGPKB Bireuen, dalam pernyataannya kepada media KabarJW saat FGD multipihak yang dilaksanakan oleh Komunitas Daweut Apui.
Juliadi menekankan
pentingnya memperhatikan aspek keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam
penggunaan dana tersebut.
"Kami berharap
masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan kebutuhannya dan memanfaatkan
sumber daya yang tersedia dengan dukungan alat bukti yang sah," ujarnya.
Dana ini tidak boleh
digunakan untuk kegiatan sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja
Gampong (APBG), karena dana ini bersifat tanpa perencanaan dan hanya sebagai
bantuan terbatas untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Dalam implementasinya,
dana operasional dapat digunakan untuk beberapa jenis kegiatan. Kode Rekening
1.1.08.11 diperuntukkan bagi koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah
desa lain, masyarakat, atau kelompok masyarakat guna membangun keharmonisan hubungan
serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Kegiatan ini memerlukan
adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang disahkan oleh pejabat
berwenang dan tidak boleh digunakan secara ganda.
Biaya untuk menyambut
tamu di rumah juga harus didukung dengan bon belanja.
Kode Rekening 1.1.08.02
digunakan untuk membiayai rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan pencegahan
dan penanggulangan kerawanan sosial, terutama kegiatan yang tidak terduga
tetapi dapat diprediksi sebelumnya.
Kegiatan ini dilaksanakan
dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak.
Contoh kerawanan sosial
yang bisa dibiayai termasuk biaya transportasi untuk rujukan medis,
pendampingan keluarga sakit, pembelian kain kafan, dan pengadaan peti jenazah
bagi masyarakat miskin.
Pelaksanaan rapat harus
didukung dengan daftar hadir, bon pesanan makanan atau minuman, serta kwitansi
sebagai tanda terima pembayaran ditandatangani oleh semua pihak terlibat.
Kode Rekening 1.1.08.03
mendukung kegiatan seremonial di bidang olahraga, sosial, seni, budaya,
keagamaan, serta penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan.
Kegiatan yang dapat
didukung meliputi pengadaan peralatan olahraga, piala, dan biaya operasional
antara 200 hingga 300 ribu rupiah.
Namun, jika kegiatan
memerlukan anggaran lebih dari 5 juta rupiah, harus direncanakan dalam APBG.
"Musabaqah Tilawatil
Quran yang tidak direncanakan dalam APBG masih bisa dibantu dengan biaya
operasional sebesar 300 ribu rupiah," tambah Juliadi.
Untuk memastikan
penggunaan dana operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah
desa diharapkan mematuhi ketentuan ini dan menjaga dokumentasi pengeluaran
dengan baik.
[Afrizal/ Jurnalis Warga
Bireuen]
0 Komentar