Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Juliadi S.E. Jelaskan Penggunaan Dana Operasional Desa dan Batasannya

 



Juliadi S.E., Kepala Bidang Pemerintahan Kemukiman dan Gampong (Kabid) DPMGPKB Bireuen

KabarJW – Untuk mendukung kinerja Pemerintah Desa, penggunaan dana operasional diatur agar tidak melebihi 3% dari total anggaran dana desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022.

Menurut surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 14 November 2022, yang ditujukan kepada para bupati dan walikota, penggunaan kode rekening belanja operasional pemerintah desa harus dibiayai dari Dana Desa.

Informasi ini disampaikan oleh Juliadi S.E., Kepala Bidang Pemerintahan Kemukiman dan Gampong (Kabid) DPMGPKB Bireuen, dalam pernyataannya kepada media KabarJW saat FGD multipihak yang dilaksanakan oleh Komunitas Daweut Apui.

Juliadi menekankan pentingnya memperhatikan aspek keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana tersebut.

"Kami berharap masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan kebutuhannya dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan dukungan alat bukti yang sah," ujarnya.

Dana ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), karena dana ini bersifat tanpa perencanaan dan hanya sebagai bantuan terbatas untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Dalam implementasinya, dana operasional dapat digunakan untuk beberapa jenis kegiatan. Kode Rekening 1.1.08.11 diperuntukkan bagi koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa lain, masyarakat, atau kelompok masyarakat guna membangun keharmonisan hubungan serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

Kegiatan ini memerlukan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang disahkan oleh pejabat berwenang dan tidak boleh digunakan secara ganda.

Biaya untuk menyambut tamu di rumah juga harus didukung dengan bon belanja.

Kode Rekening 1.1.08.02 digunakan untuk membiayai rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial, terutama kegiatan yang tidak terduga tetapi dapat diprediksi sebelumnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak.

Contoh kerawanan sosial yang bisa dibiayai termasuk biaya transportasi untuk rujukan medis, pendampingan keluarga sakit, pembelian kain kafan, dan pengadaan peti jenazah bagi masyarakat miskin.

Pelaksanaan rapat harus didukung dengan daftar hadir, bon pesanan makanan atau minuman, serta kwitansi sebagai tanda terima pembayaran ditandatangani oleh semua pihak terlibat.

Kode Rekening 1.1.08.03 mendukung kegiatan seremonial di bidang olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, serta penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan.

Kegiatan yang dapat didukung meliputi pengadaan peralatan olahraga, piala, dan biaya operasional antara 200 hingga 300 ribu rupiah.

Namun, jika kegiatan memerlukan anggaran lebih dari 5 juta rupiah, harus direncanakan dalam APBG.

"Musabaqah Tilawatil Quran yang tidak direncanakan dalam APBG masih bisa dibantu dengan biaya operasional sebesar 300 ribu rupiah," tambah Juliadi.

Untuk memastikan penggunaan dana operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah desa diharapkan mematuhi ketentuan ini dan menjaga dokumentasi pengeluaran dengan baik.

 

[Afrizal/ Jurnalis Warga Bireuen]


Posting Komentar

0 Komentar