Jakarta, 20 Agustus 2024
– Selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebebasan pers dan
berpendapat di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan. Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008, yang sering kali
digunakan untuk mengekang suara-suara kritis, belum menunjukkan perbaikan
substansial meski telah direvisi pada 2024. Hingga kini, lebih dari 400
individu, termasuk jurnalis, telah dilaporkan menggunakan UU ini untuk menuntut
atau membatasi kebebasan berekspresi.
Masalah ini semakin
diperburuk oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di sektor privat. Peraturan ini
berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengancam kebebasan berekspresi
dengan memberi wewenang kepada pemerintah untuk memutus akses media terhadap
informasi yang mereka sajikan.
Ketua Dewan Pengawas
SAFEnet, Damar Juniarto, menyoroti bahwa meskipun pasal-pasal bermasalah dalam
revisi UU ITE telah disesuaikan, perubahan tersebut belum efektif di lapangan.
"Pasal yang dianggap bermasalah disesuaikan. Tapi apakah itu membuat media
dapat lebih bebas, itu yang saya sangsikan. Kita boleh bergembira (atas revisi)
tapi hanya untuk sementara saja," ujar Damar dalam talkshow "Media
dan Warga di Bawah Ancaman Rezim Sensor" yang diselenggarakan oleh
Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dalam rangka Festival Jurnalis
Warga: Semua Bisa Kena.
Sutta Dharmasaputra,
Pemimpin Redaksi Harian Kompas, menyampaikan pandangan berbeda terkait sensor
informasi. "Yang jadi masalah adalah aparat penegak hukum mempermasalahkan
informasi yang sebenarnya tidak bermasalah seperti yang diterbitkan media, termasuk
jurnalis warga," kata Sutta. Ia menambahkan, "Media kalau menyebarkan
informasi yang buruk dipersoalkan, kenapa platform (media sosial) tidak
dipersoalkan? Dengan sendirinya, platform harus mengutamakan konten baik,
seperti yang dibuat oleh jurnalisme warga."
Ancaman terhadap
kebebasan pers tidak hanya datang dari UU ITE. Pada tahun 2023, pemerintah juga
menerbitkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang
memuat sebelas kluster dan 17 pasal terkait ancaman terhadap pers.
Murni Nasir, Koordinator
Jurnalis Warga Daweut Apui, Bireun, Aceh berbagi pengalaman bahwa salah satu
anggotanya dilaporkan karena pemberitaan mengenai layanan disabilitas di desa
mereka. "Pemberitaan yang kami tulis dianggap mencemarkan nama desa dan
memperburuk citra desa. Mereka melaporkannya ke Polsek," ungkap Murni.
Murni menyarankan agar
jurnalis warga menerapkan tiga langkah untuk melindungi diri: memahami aturan
hukum, berkolaborasi dengan jurnalis profesional, dan tetap bersikap kooperatif
jika terjadi gugatan atau laporan.
Di masa pemerintahan
baru, tantangan untuk media dan jurnalis diperkirakan akan semakin berat,
terutama dalam iklim industri media yang tidak mendukung. Direktur Eksekutif
PPMN, Fransisca Ria Susanti, mengingatkan pentingnya membangun kekuatan
masyarakat sipil dan jurnalis warga untuk memperjuangkan hak-hak demokrasi
mereka. "Karena bagaimanapun tugas untuk mempertahankan atau menyelamatkan
kebebasan pers dan kebebasan berekspresi tidak bisa hanya dikerjakan oleh
segelintir orang," tegas Fransisca.
Nezar Patria, Wakil
Menteri Komunikasi dan Informatika, yang membuka Festival Jurnalis Warga,
menekankan pentingnya tiga prinsip utama jurnalisme: independensi, kualitas,
dan pluralisme. "Saya menyambut baik festival ini dan berharap ini bisa
menjadi forum dialog yang berkontribusi positif bagi pemerintah sehingga
menjadi saran perbaikan regulasi untuk jurnalisme yang independen dan
inklusif," katanya.
Festival Jurnalis Warga:
Semua Bisa Kena akan menampilkan berbagai diskusi yang melibatkan pegiat media,
jurnalis, kelompok masyarakat sipil, jurnalis warga, dan pemangku kepentingan
lainnya. Acara ini juga menyelenggarakan dua workshop selama dua hari, yakni
"Memaksimalkan Media Sosial untuk Advokasi" dan "Jurnalisme
Investigasi Berbasis Teknologi untuk Netizen," dengan pelatih
berpengalaman.
Kontak Media:
Vicharius Dian Jiwa
Email: vicharius@ppmn.or.id
Perhimpunan Pengembangan
Media Nusantara
Instagram: @ppmn_official
Facebook: @ppmn_official
Twitter: @ppmn_official
YouTube: PPMN
0 Komentar