Dian Ferdina, S.E., M.S.M., dari Disdukcapil Kabupaten Bireuen, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan |
KabarJW-
Kartu
Identitas Anak (KIA) yang diluncurkan pada tahun 2019 kini telah terdaftar
untuk sekitar 50% dari 144.000 anak di Kabupaten Bireuen. Meskipun demikian,
banyak masyarakat yang masih meragukan pentingnya KIA.
Dian
Ferdina, S.E., M.S.M., dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil), Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, menjelaskan bahwa
rendahnya minat masyarakat untuk mendaftarkan KIA disebabkan oleh persepsi
bahwa kartu ini tidak terlalu penting.
"Salah
satu faktor utamanya adalah masyarakat merasa tak penting dengan adanya KIA.
Saat masuk sekolah, KIA tidak diperlukan, jadi mereka bertanya, 'Apa sih
manfaatnya? Bukankah sama saja seperti akte lahir dan tidak ada untuk layanan
publik?'" ungkap Dian saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu, 30
Oktober 2024.
Dian
menambahkan, syarat untuk mendapatkan KIA adalah memiliki akte lahir.
Pendaftaran KIA dapat dilakukan untuk anak berusia 0 hari hingga 17 tahun
kurang 1 hari.
Guna
mempermudah proses ini, pihak Disdukcapil telah menyediakan stand-stand di
berbagai lokasi.
Disdukcapil
juga telah bekerja sama dengan desa-desa untuk memfasilitasi pengurusan KIA
dengan bantuan Petugas Registrasi Gampong.
"Kami
telah melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan sekitar 60 sekolah di
Kabupaten Bireuen dan juga bekerja sama dengan 12 unit usaha untuk memberikan
diskon kepada anak-anak yang berbelanja menggunakan KIA," jelas Dian.
Langkah-langkah
ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya KIA
sebagai identitas resmi anak dan mendorong lebih banyak pendaftaran di
Kabupaten Bireuen.
[Liputan
Khusus Hanniya Zhafira sebagai siswa magang Sekolah Alam Bireuen (SABIR)
dimentori M. Akmal]
0 Komentar