Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


ASN Terduga Pembagi Uang di Bireuen Tidak Ditemukan Bukti Pelanggaran

KabarJW – Beberapa hari lalu, sebuah video viral menunjukkan seorang aparatur sipil negara (ASN) terduga membagikan uang untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati di Bireuen

Kejadian ini dilaporkan terjadi di Abeuk Usong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, hingga membuat warga setempat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran.

Desi Safnita M.Sos, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Bireuen, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, tidak ada uang atau saksi mata yang bisa memperkuat tuduhan tersebut.

“Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan bukti berupa uang, bahkan tidak ada saksi mata yang bisa mendukung dugaan tersebut,” kata Desi Safnita pada Jumat, 30 November 2024.

Desi menambahkan bahwa pihaknya memutuskan untuk membebaskan ASN  terduga pembagi uang itu, karena tidak ada bukti  

Apalagi Panwaslih tidak memiliki kewenangan untuk mengamankannya

Sementara Masyarakat sebelumnya melaporkan kejadian itu pun tidak bersedia membuat laporan resmi terkait kejadian tersebut.

“Mereka hanya mendengar informasi dari orang lain, tidak melihat langsung kejadiannya,

Sampai saat ini, tidak ada yang membuat laporan tertulis,” ujar Desi.

Terkait dengan informasi mengenai adanya tumpukan uang  dibagikan, Tim Panwaslih bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), merupakan gabungan Polres, Kejaksaan, dan Panwaslih, telah meninjau langsung lokasi.

Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti uang atau tanda-tanda pelanggaran lainnya.

“Tim Gakkumdu dipimpin oleh Muzammil telah memeriksa lokasi dan membuka kendaraan milik terduga, namun tidak ditemukan bukti uang dibagikan,” jelas Desi.

Meskipun demikian, dirinya mengingatkan bahwa undang-undang memberikan sanksi yang berat bagi pelaku politik uang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemberi politik uang dapat dikenakan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan.

serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Begitu pula bagi penerima politik uang, juga dapat dijerat dengan ancaman hukum sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

“Ini adalah peringatan keras bahwa praktik politik uang tidak boleh dibiarkan, karena sanksinya tegas bagi siapa saja yang terlibat,” tegas Desi Safnita.


[Laporan/ Afrizal]

 

Posting Komentar

0 Komentar