KabarJW – M Yunus, salah satu pengungkap kasus politik uang di Gampong Alue Dua, Kecamatan Makmur, Bireuen, berharap agar kasus dugaan politik uang segera diselesaikan.
Dirinya mengaku telah dipanggil oleh pihak penyidik Polres Bireuen dan Panwaslih untuk memberikan keterangan. Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah siap, ia optimis proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan.
“Saksi-saksi sudah siap memberikan keterangan, mereka sudah dipanggil oleh kedua instansi tersebut. Bukti berupa uang senilai Rp 300.000 dengan pecahan Rp 50.000 juga telah ditemukan, dan terduga pelaku berinisial SF sudah diamankan,” ungkap M Yunus saat diwawancarai pada Sabtu, 30 November 2024.
Mantan Keuchik Gampong Bate Dabai, mengingatkan agar terduga SF tidak dilepaskan sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut, karena ia khawatir pelaku akan melarikan diri.
Sementara itu, Desi Safnita M.Sos, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Bireuen, menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait pelanggaran pilkada selalu mendapat respons
Khusus laporan yang disampaikan M Yunus sudah ditindaklanjuti, dengan pembahasan awal menunjukkan bukti-bukti memenuhi syarat formil, materiil. Terduga juga sudah dipanggil untuk klarifikasi.
“SF mengakui telah membagikan uang kepada masyarakat untuk memenangkan salah satu calon bupati, dan itu dilakukan atas inisiatif pribadinya, bukan karena perintah orang lain,” jelas Desi Safnita, mengutip jawaban SF.
Selanjutnya, kasus ini memasuki pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), merupakan gabungan dari Polres, Kejaksaan, dan Panwaslih. Mengingat ini adalah kasus pidana pemilu, statusnya kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu maksimal 1x24 jam, kasus ini akan diteruskan ke Polres Bireuen. Tim penyidik sedang mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan,” kata Desi.
Terkait kemungkinan terduga dilepaskan, Desi Safnita menegaskan bahwa pihak Panwaslih tidak memiliki kewenangan untuk mengamankan terlapor. Itu menjadi ranah kepolisian, termasuk dalam pengelolaan barang bukti.
AKP Adimas Firmasyah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bireuen, membenarkan bahwa terduga SF telah dilimpahkan dari Panwaslih ke Polres Bireuen, kini sudah ditahan disel tahanan.
“Hasil pemeriksaan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara, berdasarkan Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. dalam waktu 14 hari, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen,” ungkap AKP Adimas Firmasyah melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 1 Desember 2024.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada pukul 2 siang, M Yunus mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada salah seorang warga tengah membagikan uang.
Kemudian menemui dua orang penerima uang, mereka mengakui mendapat uang dari terduga SF. sambil menunjukkan bukti berupa uang diterima, selanjutnya viral dimedia sosial.
Saat diwawancarai, salah satu penerima mengaku menerima uang tersebut dari SF.
“Ada barusan diberikan oleh SF, ini uangnya 100 ribu,” ujar salah satu penerima sambil menunjukkan uang tersebut.
M Yunus bersama teman-temannya segera mencari SF, diduga telah melarikan diri.
Setelah pencarian, ditemukan sedang berada di bengkel untuk menambal ban motornya bocor. Ketika ditanya, SF tidak mengakui tindakannya dan mencoba menghindar. “Jangan urus aktivitas saya,” jawab SF sambil memegang parang.
Setelah beberapa saat, SF melunak akhirnya dibawa olehnya bersama teman-temannya ke kantor Panwaslih untuk dilaporkan.
[Laporan: Afrizal]
0 Komentar