KabarJW
– Belakangan ini, kelangkaan tabung Gas LPG 3 kilogram di Bireuen semakin
meresahkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pertamina bersama Dinas
Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bireuen serta para
distributor gas, menggelar evaluasi untuk mencari solusi pada Selasa, 5
November 2024.
Zakaria
M. Yusuf, perwakilan dari Pertamina, menjelaskan bahwa kuota distribusi gas LPG
3 kilogram di Bireuen masih dalam batas normal dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
"Pertamina
masih memberikan kuota seperti biasa, kondisinya masih standar. Saya rutin
menyalurkan 40 ribu unit kepada 155 pangkalan, sesuai kuota masing-masing
setiap tahun," ujar Zakaria saat pertemuan evaluasi.
Namun,
kelangkaan yang terjadi di lapangan membuat masyarakat sering mengeluh.
“Masyarakat juga sering menanyakan kenapa harganya mahal, bahkan sangat susah
ditemukan di pangkalan," lanjutnya menirukan keluhan warga yang mengaku
kesulitan mendapatkan gas dengan harga yang wajar.
Zakaria
mengungkapkan, permintaan gas LPG 3 kilogram mengalami peningkatan pada
bulan-bulan tertentu, seperti saat Maulid atau bulan Ramadhan.
"Pada
bulan Maulid, misalnya, kebutuhan gas bisa meningkat. Kadang satu minggu, warga
membutuhkan dua tabung, baik untuk keperluan kenduri maupun memasak
sehari-hari," jelasnya.
Selain
itu, sektor usaha mikro juga turut memengaruhi permintaan gas, di mana banyak
usaha kecil yang membutuhkan satu tabung gas setiap harinya.
"Jika
memasuki bulan Ramadhan, biasanya permintaan bisa melonjak," tambah
Zakaria.
Dinas
Perdagangan Bireuen pun mengonfirmasi bahwa kuota gas LPG 3 kilogram di wilayah
tersebut sudah hampir mencapai batas maksimal.
"Jika
kuota ditambah, bisa menumpuk dan menimbulkan masalah baru. Namun, jika
benar-benar dibutuhkan, saya siap mengusulkannya, meski kewenangan itu ada pada Disperindagkop," ungkap Zakaria.
Lebih
lanjut, PT Abadi Gah Atakana, yang merupakan salah satu distributor gas,
berkomitmen untuk berkoordinasi dengan distributor lainnya, seperti PT Base
Petro, PT Dunia Katalis, dan PT Faramiga Sindo Energy, guna mencari solusi
terkait kelangkaan ini.
Mantan
Keuchik Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, turut memberikan
klarifikasi terkait tuduhan penimbunan gas.
"Kami
tidak pernah melakukan penimbunan, karena kami tidak diperbolehkan menjual gas
ke luar daerah, mengingat adanya kode segel wilayah masing-masing,"
tegasnya.
Dia
menambahkan, distribusi gas dilakukan sesuai aturan, dan setiap konsumen yang
telah terdaftar akan mendapatkan prioritas.
"Setelah
gas diterima, kami wajib menyerahkannya kepada konsumen yang terdata terlebih
dahulu, baru kemudian kepada warga lainnya. Semua proses ini dilaporkan secara
online dan dibayar melalui aplikasi khusus," jelasnya.
Untuk
distribusi di pangkalan, kata Zakaria, alokasi gas per bulan bervariasi.
"Pangkalan dengan alokasi 700 tabung biasanya mendistribusikan tujuh
hingga delapan kali dalam sebulan, sedangkan yang 500 tabung lima kali, dan
yang 200 tabung dua kali dalam sebulan," jelasnya.
Mengenai
harga, Zakaria memastikan bahwa gas LPG 3 kilogram tetap dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000. Namun, ada biaya tambahan jika gas
harus dibawa ke dalam ruangan setelah dibongkar.
"Kami
diwajibkan untuk menyediakan gas di depan pintu usaha, namun ada biaya tambahan
jika konsumen meminta pengantaran ke dalam," ujarnya.
Pihaknya
juga mengimbau kepada para pangkalan untuk selalu mematuhi aturan yang ada.
"Kami rutin mengawasi setiap pangkalan sebulan sekali dan
mendokumentasikannya melalui aplikasi dengan Sistem Navigasi Satelit atau Global Positioning System (GPS).
Jika ditemukan penjualan di luar harga yang ditetapkan, akan ada sanksi berupa
pengurangan kuota," tegas Zakaria.
Dia
juga mengingatkan, penjualan gas di luar pangkalan dengan harga yang tidak
wajar adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut peraturan yang berlaku.
"Kami
mengimbau masyarakat untuk tidak membeli gas di luar pangkalan resmi dengan
harga yang tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.
[Afrizal/
Jurnalis Warga]
0 Komentar