Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Disabilitas Aceh Berharap Qanun Disabilitas Bireuen Segera Disahkan

Teman-teman disabilitas sedang menyampaikan aspirasi untuk pemenuhan hak-hak disabilitas,
pada forum rembuk di Oprrom Kantor Pemerintahan Bireuen


KabarJW | Bireuen - Yulidar, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Aceh, mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen segera mengesahkan Rancangan Qanun Disabilitas telah diserahkan pada 9 Juli 2024 lalu.

Mengingat dalam sambutan saat pertemuan tersebut mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ir Ibrahim, berharap semoga bukan hanya retorika saja, namun bisa diimplimentasi dan dikawal bersama 

“Hak-hak mereka akan kita perjuangkan bersama, dan berharap bisa berkesinambungan, terget kedepan, mereka akan mandiri untuk dirinya serta keluarga,” tegas Yulidar, mengutip pernyataan mantan Sekretaris Daerah Bireuen Ir Ibrahim dalam pertemuan tersebut.

Dukungan juga datang dari pemerintah pusat. Wahyu Suharto, Kepala Sub Direktorat Sosial Budaya Kementerian Dalam Negeri, meminta Pemkab Bireuen memasukkan kebutuhan penyandang disabilitas kedalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

"Mereka harus dilibatkan secara bermakna, mulai dari Musrenbang hingga penyusunan kebijakan," ujarnya.

Cut (disabilitas tuli) menyampaikan dengan bahasa isyarat, agar mereka juga diberikan hak yang sama
untuk menempuh pendidikan yang layak dan tinggi

Menanggapi hal ini, Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH, MM, menyatakan dalam forum rembuk diinisiasi LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen, Senin (24/3/2025). bahwa rancangan qanun telah dimasukkan dalam program legislasi daerah 2025.

"Kami sudah menyampaikan ke Ustadz Fahmi selaku Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, bahwa qanun ini adalah prioritas karena disusun dengan linangan air mata para difabel," jelas Mulyadi mantan Kadis DPMGPKB.

 

[Afrizal/ Jurnalis Warga]


Posting Komentar

0 Komentar