KabarJW- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO
Cabang Bireuen, secara tegas menolak revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang saat ini tengah
dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Penolakan
ini merupakan hasil dari kajian mendalam yang dilakukan oleh HMI MPO Cabang
Bireuen, terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam revisi RUU tersebut.
"Setelah
melakukan kajian, kami menyimpulkan bahwa revisi RUU TNI, ini merupakan wajah
baru dari dwifungsi ABRI yang jelas-jelas mengancam demokrasi dan supremasi
sipil di Indonesia," ujar Ketua Umum HMI MPO Cabang Bireuen, Fakhrurrazi, pada
Senin, 17 Maret 2025.
Fakhrurrazi
menilai, jika revisi ini disahkan, TNI tidak hanya akan kembali mengisi
jabatan-jabatan sipil, tetapi juga berpotensi menguasai sektor-sektor strategis
negara tanpa adanya pengawasan yang memadai.
"Ini
adalah kemunduran besar dari cita-cita reformasi sektor keamanan, yang selama
ini kita perjuangkan. Militer berpotensi kembali menjadi kekuatan yang tidak
tersentuh oleh hukum dan demokrasi," tegasnya.
Fakhrurrazi
mengingatkan, bahwa sejarah bangsa Indonesia mencatat bagaimana militerisasi
ruang sipil pada masa Orde Baru telah menggerogoti demokrasi dan mengekang
kebebasan masyarakat.
"Jangan
sampai kita mengulang sejarah kelam, di mana militer tidak hanya mengurus
pertahanan, tapi juga mengatur politik, ekonomi, hingga birokrasi,"
tambahnya dengan tegas.
Selain
itu, HMI MPO Cabang Bireuen juga menyoroti sejumlah pasal dalam revisi RUU TNI
yang dinilai bermasalah. Salah satunya adalah perluasan jabatan sipil yang bisa
diisi oleh prajurit aktif, kewenangan TNI, untuk mengadakan Alat Utama Sistem Persenjataan
(Alutsita) tanpa persetujuan Kementerian Pertahanan, serta peluang bagi TNI
untuk menerima anggaran non-APBN.
"Semua
ini adalah bentuk nyata dari upaya untuk mengembalikan militer ke ruang sipil,
dan itu jelas merupakan langkah mundur. Sejak Reformasi 1998, kita telah
berjuang keras agar militer kembali fokus pada pertahanan, namun dengan revisi
ini, TNI seperti hendak menjadi institusi serba bisa yang dapat masuk ke semua
lini, termasuk sektor sipil. Ini adalah ancaman besar bagi demokrasi,"
tegas Fakhrurrazi.
Ia
juga menambahkan bahwa sikap HMI MPO Cabang Bireuen, sejalan dengan berbagai
elemen masyarakat sipil yang lebih dulu menyuarakan penolakan terhadap revisi
ini. Sejumlah organisasi, seperti KontraS, Imparsial, LBH, YLBHI, serta para
akademisi, telah mengingatkan bahwa RUU tersebut berpotensi mengancam prinsip-prinsip
demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jika
KontraS, Imparsial, LBH, dan para akademisi saja sudah lantang menolak, maka
kami sebagai organisasi mahasiswa Islam juga wajib berdiri di garis depan untuk
menjaga demokrasi. Kami tidak ingin TNI menjadi alat politik untuk menekan
rakyat," ujar Fakhrurrazi.
Berdasarkan
kajian tersebut, HMI MPO Cabang Bireuen mendesak agar pembahasan revisi RUU TNI
dihentikan dan meminta seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat sipil
di Aceh, khususnya di Bireuen, untuk ikut mengawal isu ini.
"Kami
akan mengonsolidasikan gerakan mahasiswa dan masyarakat untuk menolak revisi
RUU TNI. Ini adalah perjuangan untuk menjaga demokrasi, yang telah dibangun
dengan susah payah sejak Reformasi 1998," tutupnya.
[M. Yaziz/ Jurnalis Warga]
0 Komentar