KabarJW- Kekosongan jabatan Ir. Ibrahim sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan telah berlangsung sejak 1 Juli 2023, berdasarkan surat keputusan ditandatangani oleh Almarhum Bupati Saifannur pada 1 Juli 2019.
Sejak saat itu, telah kehilangan pengawasan langsung terhadap jalannya perusahaan daerah tersebut. menimbulkan kekhawatiran terhadap pengelolaannya.
Mengingat betapa penting perannya dalam menilai kinerja PDAM, sehingga Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, memberikan perintah kepada Rosmanidar, kepala bagian ekonomi sekretariat daerah, untuk segera melaporkan kekosongan jabatan ini kepada Bupati.
"Saya perintahkan segera laporkan kepada Bupati mengenai kekosongan ini. karena untuk sementara tanggung jawabnya kembali kepada Bupati hingga ada pengawas baru," ujar Razuardi kepada media KabarJW, Jumat, 14 Maret 2025.
Adapun tugasnya antara lain melakukan pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap pengelolaan PDAM. mereka juga bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati, baik diminta maupun tidak, terkait pengelolaan dan pengembangannya.
Mengevaluasi program kerja diajukan serta memberikan pertimbangan terkait rencana perubahan status kekayaannya, baik terkait pinjaman maupun kerja sama hukum dengan pihak ketiga.
lalu menilai kinerja Direksi, bahkan bisa mengusulkan pemberhentian sementara jika ditemukan masalah, sebab ada keputusan hukum atau meninggal, serta merehabilitasi nama baiknya kalau tidak bersalah. bisa juga merekomendasikan pemberhentiannya kepada kepala daerah apabila telah terbukti.
Namun, dalam pelaksanaannya, meskipun tidak ada dewan pengawas definitif, Badan Usaha Milik Daerah itu tetap bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bireuen.
Mantan
kepala BPKS sabang juga menegaskan pentingnya pengisian jabatan secepatnya agar
PDAM dapat kembali diawasi dengan baik dan menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan berlaku.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar