![]() |
Image from google |
KabarJW– Rohmat Hidayat, staf Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan bahwa aktivitas di zona pesisir termasuk kegiatan penambangan pasir hitam hanya boleh dilakukan setelah memperoleh izin resmi, serta mengingatkan masyarakat bersama pelaku usaha tentang ketentuan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut
"Masyarakat atau perusahaan jika ingin memanfaatkan wilayah pesisir harus mengantongi izin dari dinas pertambangan setempat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, sesuai kewenangannya," jelas Rohmat saat dikonfirmasi KabarJW melalui WhatsApp, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, baik koperasi maupun perusahaan berbadan hukum diperbolehkan melakukan kegiatan di wilayah pesisir, termasuk penambangan pasir hitam. Namun, mereka wajib memenuhi semua persyaratan, terutama memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sebelum mengajukan IUP, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) melalui sistem Online Single Submission (OSS) terintegrasi dengan instansi teknis terkait.
Selain itu, ditekankan bahwa seluruh aktivitas di pesisir harus mengacu pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Ini penting untuk memastikan tetap berkelanjutan kegiatan ekonomi tidak merusak lingkungan pesisir," tambahnya.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar